JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melakukan sidang Yustisi terhadap warga pelanggar ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk pencegahan Dan penanggulangan Covid19 di wilayah DKI Jakarta.
Sidang Yustisi yang dilaksanakan di tempat kejadian operasi PSBB ketat di kawasan Danau Sunter, Kecanatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh hakim tunggal Sarwono SH, MH, dibantu panitera pengganti Johnson Ricardo SH MH tersebut, terdata sebanyak 75 warga pelanggar dikenakan sanksi.
Dimana rincian pelanggarannya yakni, 98% tidak menggunakan masker, 2% tidak pakai masker sekali, sementara 90% dijatuhi pidana denda serta 10% dikenakan sanksi kerja bhakti. Para pelanggar dijatuhi denda sebesar 50.000 rupiah karena melanggar ketentuan pasal 5. Dimana dalam Pergub maximum denda 250 ribu rupiah dan minimal 50 ribu rupiah, karena baru diterapkan menggunakan denda minimal, jika tidak diganti denda kerja bakti selama 1 jam dan ditambah biaya perkara 5000 rupiah.
Dalam Yustisi tahap pertama PSBB ketat Covid-19 yang berlangsung (16/09/20) di kawasan Danau Sunter itu, beberapa masyarakat pelanggar ada yang minta dijatuhi pidana subsidair yaitu kerja bakti selama 1 (satu) jam.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, DJuyamto SH,MH, mengatakan, sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung pemerintah dalam penegakan hukum untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid 19 khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara.
Pelaksanaan untuk tahap pertama di kawasan Danau Sunter. Hadir dalam kesempatan tersebut wakil walikota jakarta utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara. Puluhan petugas Pol PP, serta aparat lainnya dikerahkan melakukan operasi tersebut.
Menurut Humas, “sidang operasi Yustisi akan tetap dilaksanakan dengan berkesinambungan di sejumlah lokasi wilayah Jakarta Utara, dalam rangka penegakan Perda No.79 tahun 2020, tentang penanggulangan Covid1-19”, ujarnya 16/09/20. nen