MUARA TEWEH, HR – Dalam laporannya Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Penyerahan dokumen rancangan kebijakan oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, kepada Ketua DPRD Kab Barito Utara Set Enus Y Mebas. |
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi (KUA) terdapat berupa terjadinya pelampauan atau tercapainya proyeksi pendapatan daerah, atau belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta adanya penggeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan dan antar belanja dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, harus digunakan pada tahun berjalan.
Secara terinci gambaran perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017 terdapat dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD tahun 2017 dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Pendapatan yang semula telah ditetapkan murni APBD Tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.013.125.540.366.54, sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 naik menjadi Rp 1.113.459.248.479.54, atau bertambah sebesar Rp 100.333.708.113 atau naik 9,09%.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp 67.000.000.000 pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 bertambah sebesar Rp 13.378.804.613 atau bertambah sebesar 19,97%, sehingga pada APBD perubahan tahun anggaran 2017 menjadi Rp 80.378.804.613.
Perubahan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut terjadi pada hasil pajak daerah berkurang Rp 9.818.970.906 dan pada pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp 3.051.775.519 serta pada laporan pendapatan asli daerah yang sah bertambah sebesar Rp.20.146.000.000.
Dana perimbangan yang semula sebesar Rp 833.910.135.000 pada perubahan tahun anggaran 2017 menjadi Rp.913.365.038.500, bertambah sebesar Rp.79.454.903.500 atau sebesar 9,53%.
Perubahan dana perimbangan tersebut terjadi pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) bertambah sebesar Rp.89.264.780.000 atau 84,62%. Sedangkan pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU) terjadi pengurangan sebesar 1,76% atau sebesar Rp.10.007.322.000, serta pada bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak yang bertambah sebesar Rp.197.445.500.
Lain-lain pendapatan yang sah pada murni APBD tahun anggaran 2017 semula Rp.112.215.405.366.54 pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 menjadi Rp.119.715.405.366.54, bertambah Rp.7.500.000.000 pada komponen dana penyesuaian dan otonomi khusus, sehingga lain-lain pendapatan yang sah terjadi kenaikan sebesar 6,68%.
Pada pos belanja daerah, semula pada APBD murni tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp.1.006.314.631.235.78 pada APBD tahun anggaran 2017 menjadi sebesar Rp.1.300.082.103.600.78, bertambah sebesar Rp.233.767.472.365 atau 21,92% perubahan tersebut terdapat pada komponen: Belanja Langsung (BL) semula pada APBD murni tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp.461.163.310.201.47, pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 menjadi sebesar Rp.662.413.433.566.47, bertambah sebesar Rp.201.250.123.365 atau 43,64%.
Belanja Tidak Langsung (BTL), semula dianggarkan sebesar Rp.605.151.321.034.31 pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 menjadi sebesar Rp.637.668.670.034.31, bertambah sebesar Rp.32.517.349.000 atau 5,37%.
Perubahan pada belanja tidak langsung terdapat pada komponen belanja pegawai bertambah besar Rp.10.953.539.000, belanja hibah yang bertambah sebesar Rp.15.160.460.000 dan belanja bagi hasil kepada provinsi/kab/kota dan pemerintah desa bertambah sebesar Rp.212.350.000 serta belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kab/kota, pemdes dan partai politik bertambah sebesar Rp.6.191.000.000.
Pembiayaan pada APBD murni tahun anggaran 2017 semula dianggarkan sebesar Rp.254.652.347.130.23 pada perubahan APBD tahun anggaran 2017 menjadi sebesar Rp.371.646.242.105.46, mengalami kenaikan sebesar Rp.116.993.894.975.23.
Penerimaan pembiayaan terjadi pada komponen silpa tahun lalu, pada APBD Perubahan tahun 2017 menjadi sebesar Rp.284.447.424.903 serta pada komponen pencairan dana cadangan pada APBD perubahan tahun 2017 menjadi sebesar Rp.99.445.217.200.
Selanjutnya pada pos pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan penyertaan modal/investasi pemerintah di perubahan APBD tahun anggaran 2017 untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum yaitu sebesar Rp.6.500.000.000.
Mengakhiri pidato penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS – P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2017, Bupati H Nadalsyah berharap agar kiranya mencari langkah-langkah untuk mempercepat proses pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Barito Utara 2017.
Rapat dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Kab Barito Utara, unsur unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab Barito Utara, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala SKPD lingkup Pemkab Barito Utara. Rapat pun secara resmi ditutup Ketua DPRD Kab Barito Utara, Set Enus Y Mebas. mps
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});