PH Hadi Mulyani Datangi Mapolres Melawi, Laporkan Edi Kayan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

MELAWI, HR – Penasihat Hukum (PH) Hadi Mulyani, Marada Manurung, SH, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Melawi pada Kamis (30/10/2025) untuk melaporkan Edi Rianto (ED) terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam keterangannya, Marada menyampaikan bahwa perbuatan terlapor telah menyakiti hati kliennya hingga merasa nama baik dan martabatnya dicemarkan akibat tuduhan melakukan pungutan liar (pungli).

“Mental klien kami dijatuhkan bersama keluarganya melalui status WhatsApp saudara Edi Kayan tanggal 15 Juli 2025. Status tersebut menampilkan tangkapan layar percakapan dan nomor ponsel pribadi Hadi Mulyani dengan kata-kata yang bernada menghina,” ujar Marada.

Dalam unggahan tersebut disebutkan kalimat yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Menurut PH Hadi Mulyani, kalimat itu telah membuat kliennya tertekan secara psikologis dan sosial, sehingga memilih menempuh jalur hukum agar persoalan diselesaikan secara adil.

Marada juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat membagikan pesan atau tangkapan layar yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak lain.

“Setiap orang memiliki hak atas nama baik. Gunakan media sosial secara bijak, jangan sampai justru menyeret diri sendiri ke ranah hukum,” pesannya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, setelah pelapor menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/141/X/2025/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar tertanggal 30 Oktober 2025.

Sementara itu, Kapolres Melawi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Edy Rianto diduga telah menuduhkan suatu hal dengan sengaja merendahkan martabat atau menjatuhkan mental orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Marada Manurung dan tim menyatakan sangat percaya kepada penyidik Polres Melawi bahwa permasalahan ini akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Ia juga berpesan agar setiap orang lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *