Petani Agro Wisata Sukabumi Menduga Managemen PTPN 8 Mengemplang Pajak Sejak 2013

oleh -390 views
Petani Agro Wisata Sukabumi Menduga Managemen PTPN 8 Mengemplang Pajak Sejak 2013.

SUKABUMI, HR – Buntut kegelisahan petani Agro Wisata Kabupaten Sukabumi terhadap tindakan sewenang – wenang yang dilakukan PTPN 8 terhadap para petani penggarap lahan eks HGU, menguak berbagai fakta pelanggaran yang dilakukan BUMN tersebut, selain kontrak HGU yang ternyata sudah habis dan tidak diperpanjang lagi terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 lalu, dugaan korupsi pun menyeruak kepermukaan.

“PTPN 8 selalu bilang kepada masyarakat bahwa mereka membayar pajak, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan masuk apalagi menggarap lahan, saya berharap pengakuan itu benar, karena ketika sebuah corporasi membayar pajak tanpa ada obyek pajak yang sudah ditentukan oleh pemerintah (SPPT) karena HGU nya belum ada atau sudah habis, itu berarti PTPN 8 melakukan korupsi,” kata Acep Solahudin, salah satu Petani Agro Wisata saat ditemui usai audiens dengan Komisi  I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (06/03/20) di Gedung Pendopo.

Sedangkan, “50 % lahan yang kondisinya bagus di Kabupaten Sukabumi adalah lahan HGU, ketika per 31 Desember 2013 HGU nya habis secara serempak, maka pendapatan negara dari sektor pajak, telah dirampok,” ujarnya.

Padahal, “ketika masyarakat kecil menunggak pajak yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah diburu, bahkan dikriminalisasi, sedangkan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ngemplang pajak sejak 2013 sampai hari ini, dibiarkan,” imbuhnya.

“Yang menggelikan, mereka memasang papan intimidasi yang melarang masyarakat memasuki apalagi menggarap lahan, bahkan diancam denda Rp 4 Milyar atau pidana penjara selama 4 tahun, karena dianggap telah melanggar pasal 107 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa, Barang siapa yang memasuki lahan perkebunan tanpa izin maka diancam hukuman pidana penjara,” katanya.

Yang jadi pertanyaan ujarnya, yang dimaksud kata “Barang Siapa” dalam pasal ini untuk siapa?, kalau HGU PTPN 8 sudah habis, berarti kata tersebut juga berlaku bagi mereka, karena telah mengelola lahan secara tidak sah atau illegal, lalu kemana “Instrumen Hukum” hari ini? apakah hanya karena delik aduan dan bukan delik umum, sehingga hanya masyarakat yang diancam pidana, sementara corporasi tidak?.

“Karena itulah, maka kami bertemu dengan anggota dewan untuk mengambil kebijakan politis, karena kami merasa kebijakan hukum hari ini tidak berlaku bagi kami,” tandasnya. ida

Tinggalkan Balasan