Perusahaan Abal-abal Menang Lelang di Satker PJNW Satu Banten

oleh -510 views
oleh
TANGERANG, HR – Proses tender paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung (Kode Lelang 3961064) dengan HPS senilai Rp 21.710.600.000 oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten diduga bermasalah. Pasalnya, perusahaan pemenang merupakan perusahaan yang kantornya tidak aktif beroperasi alias sudah tutup. Penetapan pemenang itu jelas melanggar Permen PU No.19/2014.
Kantor PT Debitindo Jaya hanyalah sebuah kontrakan dan kini tutup.
Sesuai data Website Kementerian PUPR, dimana anggaran APBN 2016 dengan paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung, dimenangkan PT Debitindo Jaya dengan nilai penawaran Rp 17.585.592.000 atau 80,8 persen, mencantumkan alamat perusahaan pemenang Jalan Haji Ten I No.1 Rt-002/001 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung , Jakarta Timur dengan NPWP : 01.566.868.4-003.000. Setelah HR cross cek ke domisili perusahaan itu, ternyata tidak ada lagi aktifitas PT Debitindo Jaya sejak Nopember 2015, bahkan kantor pemenang lelang itu hanya sebuah rumah kontrakan.
Perusahaan pemenang (PT Debitindo Jaya) sebelum tutup domisili di Jalan Haji Ten Rawamangun itu, cacat hukum dan bahkan terancam diblakclist karena ikut tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI tahun 2014 untuk SMKN 17 Jakarta senilai Rp 5.831.408.000 yang kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta , dan juga diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Centre of Excellence Industri Petrokimia di Kompleks Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unitirta) Banten, dimana posisi perusahan PT Debitindo Jaya sebagai perusahaan pinjaman atau rental.
Bahkan perusahaan pemenang di paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung dimana sesuai persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jaya Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) yang berkualifikasi M2 (sesuai nilai paket Rp 21.710.600.000), dan berdasarkan data LPJKNET, PT Debitindo Jaya adalah berkualifikasi /subklasifikasi S1003/M1.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Permen PU No. 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi, maka dengan demikian bahwa PT Debitindo Jaya yang seharusnya mengerjakan paket Rp 0 – Rp 10 Miliar atau batas maksimum paket yang dikerjakan Rp 10 Miliar sesuai subbidangnya yakni M1/S1003, hingga hal ini PT Debitindo Jaya telah melanggar Permen PUPR No.19/PRT/M/2014 tersebut.
Juga diduga AMP yang dipakai perusahan pemenang (PT Debitindo Jaya) tidak layak beroperasi sehingga tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE): 14/SE-BV/2014 tentang Standard Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Kepala BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten).
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi, bernomor: 013/HR/III/2016 tanggal 21 Maret 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Satker PJN Wilayah I Banten, atau mewakilinya dari PPK atau Pokja hingga berita ini naik cetak.
Kabid investigasi dan pengkaji LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai proses lelang di Satker PJN Wilayah I Banten, dengan perusahaan pemenang PT Debitindo Jaya, jelas-jelas bahwa hal itu diragukan dalam pengerjaan proyeknya tidak sesuai volume dan tepat waktu. Pasalnya, kata Setiawan, bahwa perusahan yang satu ini selalu bermasalah dan merupakan perusahaan rental.
“Dan, kenapa Pokja Satker memuluskan perusahaan ini sebagai pemenang? Dan kita yakin bahwa pokja atau PPK/Satker tahu perusahaan itu sebenarnya bermasalah, namun itulah dan soal penetapan pemenang yang dimenangkan perusahaan bermasalah itu harus segera diusut tuntas, termasuk yang membawa atau mengusung perusahaan tersebut,” ujar Reza kepada HR (14/4), di Jakarta. tim

Tinggalkan Balasan