Pertaruhan Wibawa Adiyaksa Kejari Pekanbaru Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Tengku Kasim Rumbai

oleh -1.9K views
oleh
Kasi Intel Ahmad Fuady dan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru

PEKANBARU, HR – Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang sedang menangani laporan terkait dugaan Korupsi Pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan yang dialokasikan ke Pemko Pekanbaru sebesar Rp 6 miliar.

Pihak Kejari Pekanbaru yang dipimpin Suripto, SH, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat Kota Pekanbaru), terkait dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tengku Kasim Rumbai. Kasi Intel Kejari Pekanbaru melalui pesan singkatnya menyampaikan kepada HR bahwa prosesnya masih dalam kordinasi.

“Masih koordinasi,” jawab Ahmad Fuady.

Tugas Pembantuan (TP) dari Kementerian Perdagangan ini merupakan Program Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Joko Widodo dalam menyediakan fasilitas perdagangan bagi masyarakat. Demi menyediakan sarana dan prasarana perdagangan bagi masyarakat, Presiden RI ke-7 tersebut juga menyalurkan DAK Pasar. Terkait TP Kementerian perdagangan, menetapkan bahwa pengelolaannya dilakukan oleh SKPD yang membidangi pasar, akan tetapi fakta realisasi pembangunan pasar tersebut diduga telah menyimpang.

Baik Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang DAK Pasar maupun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang TP, sangat jelas dan gamblang disebutkan terkait Prototipe kegiatan tersebut, dan apabilapun pelaksanaannya harus mengubah prototipe maka harus melalui persyaratan yang termaktub dalam dasar hukum tersebut.

Pembangunan Pasar Tengku Kasim dilelang sebanyak 2 kali oleh ULP Pekanbaru, dimana pelelangan I dinyatakan gagal. Pada pelelangan II, dimenangan PT Rama Wijaya sebagai penyedia pelaksana dengan Nilai Kontrak Rp 4.774.220.000,- dengan masa kerja 120 hari, yang dimulai 30 Agustus 2017 dan berakhir 27 Desember 2017.

Berdasarkan data yang diperoleh HR, dimana pembayaran termint untuk kegiatan Pasar Tengku Kasim disetorkan ke rekening swasta (bank M) milik penyedia pelaksana kegiatan. Sehingga menjadi sesuatu yang aneh dikarenakan pernyataan KPA/PPK, PPTK maupun TP4D yang menjadi pengawas kegiatan tersebut yang dimuat dalam edisi sebelumnya, bahwa pencairan pembayarannya dilakukan oleh KPPN. Sementara berdasarkan pernyataan KPPN Pekanbaru, Sugeng, pihaknya tidak bertugas sebagai pencairan akan tetapi penyaluran.

“Beda penyaluran dan pencairan,” kata Sugeng.

Adapun dugaan korupsi yang dialamatkan pada pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru, dikarenakan pelaksanaan kegiatan diduga menyimpang dan menyalahi spesifikasi teknis maupun gambar rencana.

Hal yang paling mencolok adalah warna cat yang seharusnya putih menjadi biru, keramik yang seharusnya ukuran 20×20 menjadi 40×40, pemasangan tiang display los yang seharusnya dengan cara dibaut dan menggunakan plat besi menjadi dipasang dengan cara tanam, pemasangan tiang los yang seharusnya satu per pembatas los menjadi 1 per 2 pembatas los, pemasangan tiang display dengan pipa display los yang seharusnya dengan sisitem kunci menjadi menggunakan sisitem las, dan masih banyak lagi kekurangan lainnya. Sehingga hal tersebut diduga merupakan upaya kecurangan yang berpotensi korupsi. dar

Tinggalkan Balasan