Perjanjian Kerja Sama KPU Denpasar dan Majelis Desa Adat: Sinergi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

oleh -266 views
oleh

DENPASAR, HR – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi pendidikan politik pada hari Jum’at, 15 Desember 2023.

Peristiwa penting ini diselenggarakan di Hotel Aston Kota Denpasar, dihadiri oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni; Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana; Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Randy Gusas; bersama dengan perwakilan Bendesa serta Kelian Adat se-Kota Denpasar.

Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk melibatkan stakeholder khususnya dengan masyarakat adat Kota Denpasar untuk bersama-sama melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada warga adat di lingkungan masing-masing.

Adanya pendidikan politik yang baik dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum dan memastikan keberlangsungan nilai-nilai demokrasi di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Sekar Anggaraeni menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah signifikan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan.

“Kami yakin bahwa dengan memperkuat kolaborasi ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung partisipasi pemilih, terutama di tingkat desa,” ujarnya.

Kerja sama yang pertama kali dilakukan oleh KPU dan Majelis Desa Adat Kota Denpasar ini, diharapkan dapat meningkatkan target partisipasi jumlah pemilih mencapai 81 persen dari pemilu 2019 sebelumnya yang mencapai 79 persen.

“Warga adat melalui bendesa yang hadir bisa lebih terlibat secara intens untuk mengajak masyarakat agar mau datang ke TPS saat hari pencoblosan” tambah Sekar.

Sementara, Anak Agung Ketut Sudiana menyambut baik kerja sama ini dengan menekankan bahwa pendidikan politik dapat membangun keterlibatan warga dan melestarikan nilai-nilai demokrasi di tingkat lokal.

Sebanyak 375 banjar adat di Kota Denpasar diharapkan dapat memfasilitasi pendidikan politik kepada warga di masing-masing lingkungan banjar. Hal itu dapat memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih dari warga adat.

“Vasudhaiva Kutumbakan sebagai spirit yang bermakna kita semua bersaudara, bersama-sama berkolaborasi dalam menjalankan pemilu damai 2024” Ucap Sudiana.

Beberapa poin kunci dalam perjanjian kerja sama ini mencakup program sosialisasi pendidikan pemilih di tingkat banjar, partisipasi Desa Adat dalam pemilihan, dan kampanye anti politik uang.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi landasan bagi sinergi yang berkelanjutan antara KPU dan Majelis Desa Adat dalam memajukan pendidikan politik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam demokrasi di tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Denpasar memperkenalkan Whatsapp Bot KPU Kota Denpasar di nomor 08112024214 yang berisi informasi dasar pemilu seperti syarat menjadi pemilih, jenis daftar pemilih, cek daftar pemilih, cara pindah pemilih, dan sebagainya. Diharapkan para perwakilan bendesa dan kelian adat yang menghadiri acara tersebut dapat menyebarkan nomor Whatsapp Bot KPU itu kepada masyarakat di masing-masing lingkungan.

Kegiatan ini tidak hanya merupakan langkah signifikan menuju partisipasi pemilih yang lebih aktif, tetapi juga menandai kolaborasi erat antara KPU dan Desa Adat untuk membangun demokrasi yang kuat dan inklusif di tingkat lokal.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *