BENGKAYANG, HR – Dugaan perdagangan barang ilegal di Kabupaten Bengkayang kembali menarik perhatian publik. Sejumlah warga menyebut nama Aling atau Silvia Siat, warga Jalan Raya Singkawang–Bengkayang, Desa Wisata Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, sebagai sosok yang diduga menjalankan bisnis memasukkan berbagai barang dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang.
Rumah Aling berada tepat di samping tempat ibadah Pura di Desa Wisata Cipta Karya.
Informasi yang dihimpun Harapan Rakyat menunjukkan bahwa aktivitas itu sudah berlangsung sejak 2003 dan masih berjalan hingga sekarang. Barang yang diduga masuk tanpa dokumen resmi meliputi:
- Rokok ilegal merek Kalbaco
- Daging sapi beku
- Bawang
- Sosis dan olahan daging
- Daging babi
- Aneka sayur dari Malaysia
Barang-barang tersebut mengalir tidak hanya ke Bengkayang, tetapi juga ke Pontianak dan beberapa Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Barat.

Sejumlah warga dan pemerhati perbatasan menilai bahwa aktivitas ini tetap berjalan mulus karena adanya dugaan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) tingkat daerah. Kondisi ini membuat pelaku merasa aman dan leluasa.
“Kalau sudah berjalan puluhan tahun dan tidak pernah ada tindakan, pasti ada jalur yang rapi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan Penindakan di Tingkat Nasional
Karena tidak terlihat langkah tegas di wilayah Kalimantan Barat, berbagai pihak kini meminta APH tingkat nasional seperti Kapolri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI turun tangan. Mereka menilai, masuknya barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melewati proses pengawasan resmi.
Konfirmasi Sedang Berjalan
Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Harapan Rakyat sedang meminta konfirmasi resmi kepada Bea Cukai dan APH terkait informasi ini. Jawaban dari instansi terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya. lp








