Pentingnya Perjanjian Tertulis Bertransaksi,
Dosen Prodi Hukum Universitas Pamulang Berikan Pemahaman Hukum

oleh -405 views
Dosen Universitas Pamulang berfoto bersama warga masyarakat Buaran.

TANGSEL, HR – Dosen Universitas Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pada tanggal 10 Mei 2021, telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang di Ketuai Aan Handriani SE, MH, yang beranggotakan dosen lainya yaitu, Edy Mulyanto SH, M.Hum dan beberapa anggota Mahasiwa/I.


Kegiatan PKM ini bertempat di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dalam acara tersebut, memberikan pemahaman hukum kepada warga masyarakat dan sosialisasi tentang pentingnya melakukan perjanjian tertulis atau perjanjian yang kuat dimata hukum. Hadir pada acara tersebut, Ketua MUI Kelurahan Buaran, Para Pegawai/Staf Kelurahan Buaran, Ibu-ibu PKK, RT/RW dan para masyarakat Kelurahan Buaran.


Selanjutnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat, terkait dengan langkah dan upaya hukum ketika terdapat wanprestasi dalam melakukan suatu perjanjian dan kegiatan pengabdian ini dilakukan sebagai upaya penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kepada warga masyarakat dan juga dalam upaya memberikan pengetahuan tentang hukum.


Kegiatan PKM ini, disambut baik oleh warga masyarakat Kelurahan Buaran, “Dengan adanya kegiatan PKM ini, kami mengucapkan banyak terimakasih, karena dapat menambah pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat, agar kami lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan perjanjian,” ucap salah satu warga Buaran.

Sementara itu, Edy Mulyanto SH, M.Hum mengatakan, “Perjanjian tertulis memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, apabila perjanjian tertulis tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis tersebut telah mempunyai kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi dan memiliki kepastian hukum untuk dapat mengajukan suatu tuntutan di muka pengadilan,” ujar Edy Mulyanto.


Ditambahkan Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Aan Handriani SE, MH, “Kekuatan hukum dari perjanjian tertulis, yang dibuat atau ditandatangani oleh para pihak didalam pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan. Bahwa perjanjian yang telah dibuat atau ditandangani oleh para pihak tersebut, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, artinya. Kekuatan hukumnya tersebut sah dan mengikat sepanjang para pihak mengakui dan setuju akan hal tersebut,” jelas Aan Handriani.


Khusus untuk para Dosen, perlu mengamalkan ilmunya kepada warga masyarakat, “Demi menjalani Tri Dharma Perguruan Tinggi dan berharap kedepannya bisa mengadakan kegiatan kembali sebagai bentuk kepedulian kita sebagai dosen,” tambah Aan Handriani.


Lurah Kelurahan Buaran H Muhamad Eddy S.Ip menyampaikan, “Ucapan terimakasih kepada Bapak/Ibu Dosen, yang telah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan sangat menyambut baik kegiatan ini dan berharap kiranya, kegiatan seperti ini terus digalakan lagi, karena masyarakat di Kelurahan Buaran sangat berharap dengan mengetahui  pemahaman hukum, tentunya masyarakat lebih pandai dan paham melakukan perjanjian yang berkekuatan hukum,” tutup H Muhamad Eddy. didit

Response (1)

  1. •Pentingnya Perjanjian Tertulis Bertransaksi,
    Dosen Prodi Hukum Universitas Pamulang Berikan Pemahaman Hukum•

    ••Masyarakat Harus Lebih Cerdas dan Mengerti Akan Hukum di Negara kita••

Tinggalkan Balasan