Perkara Nomor:709/Pdt.G/2016/PN.Tng. tergugat Winarno melalui Kuasa Hukum Gelora Tarigan, SH, MH menjawab gugatan bahwa telah terbukti tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi melaporkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/52/1/2015/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 16 Januari 2015. Tetapi Laporan Tersebut dihentikan Penyidikannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tanggal 16 Agustus 2016.
Namun dalam hal ini, dengan etikat tidak baik Yolanda mengajukan gugatan lagi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ke Pengadilan Negeri Tangerang sehingga tergugat mengalami krisis kepercayaan relasi bisnis Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang mengakibatkan banyak Perjanjian bisnis yang dibatalkan oleh rekan bisnis Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengalami kerugian Materil maupun non Materil sebesar Rp 10 M yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});