Penggugat Digugat Balik Rp10 M oleh Tergugat Winarno

oleh -468 views
oleh
JAKARTA, HR – Sidang perkara gugatan atas nama penggugat Yolanda melawan tergugat Winarno yang disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, Selasa (14/03/17), memasuki agenda jawaban dari Tergugat.

Perkara Nomor:709/Pdt.G/2016/PN.Tng. tergugat Winarno melalui Kuasa Hukum Gelora Tarigan, SH, MH menjawab gugatan bahwa telah terbukti tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum Kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi melaporkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/52/1/2015/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 16 Januari 2015. Tetapi Laporan Tersebut dihentikan Penyidikannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tanggal 16 Agustus 2016.

Penghentian Penyidikan yang dilakukan penyidik dalam Laporan penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor LP/52/1/2015/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 16 Januari 2015, tidak cukup bukti karena telah terima Uang Rp 5,6 Miliar pada saat gelar perkara sesuai dengan bukti Penerimaan uang baik dengan Yolanda maupun dengan kuasanya MSD,SH. Sehingga diterbitkanlah surat ketetapa nomor.S.Tap/1157/VIII/Dit Reskrimum PMJ, tentang Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Namun dalam hal ini, dengan etikat tidak baik Yolanda mengajukan gugatan lagi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ke Pengadilan Negeri Tangerang sehingga tergugat mengalami krisis kepercayaan relasi bisnis Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang mengakibatkan banyak Perjanjian bisnis yang dibatalkan oleh rekan bisnis Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengalami kerugian Materil maupun non Materil sebesar Rp 10 M yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan