BANDUNG, HR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, mengalokasikan anggaran sebesar
Rp 28.025.550.000,- yang dananya bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2017 untuk pengadaan kaos kaki, sepatu dan tas Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri, bagi siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP).
Proyek dengan kualifikasi non kecil tersebut dimenangkan PT Sarana Indo Raya beralamat di Ruko Sentra Niaga Blok K No. 35 Lantai 1 Green Lake City Rt 006 Rw 008 Kel. Duri Kosambi- Jakarta Barat, NPWP 03.293.307.9-016.000, dengan harga penawaran Rp 26.600.250.600.
Proyek besar tersebut diduga telah dijadikan ajang untuk ‘merampok’ anggaran oleh pejabat Pemerintah Kota Bandung atau oknum pejabat Disdik Kota Bandung. Bahkan, saat tender pun dilakukan lelang cepat (SIKAP), tidak diumumkan di LPSE Kota Bandung.
Pantauan Redaksi Surat Kabar Harapan Rakyat, tidak ditemukan kantor perusahaan pemenang pada domisili tersebut diatas. Mungkinkah perusahaan yang memenangkan proyek sebesar Rp 26,6 miliar tidak mempunyai kantor? Mengapa ada pembohongan?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dani Nurahman yang dikonfirmasi di Disdik Kota Bandung, (8/5/2018), mengatakan bahwa pelaksanaan proyek sudah selesai tetapi belum dibayar sehingga tidak ada kerugian negara.
Dani Nurahman menjelaskan bahwa pada awalnya ada rekomendasi dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sehingga pengumuman lelang proyek tersebut dilaksanakan di Lelang Cepat agar pelaksanaannya cepat dan yang menentukan pemenangnya adalah Sistem.
“Lelang sudah selesai, pemenang sudah ada, barangnya juga sudah ada di Bandung di gudang pemenang lelang, belum dibagikan ke sekolah karena belum dibayar,” kata Dani Nurahman.
Alasan belum dilakukannya pembayaran kepada pemenang lelang walau proyek sudah selesai dan barangnya sudah ada, menurut Dani Nurahman karena waktu pengusulan di akhir tahun 2017 tidak keburu.
“Sekarang lagi diurus mekanisme pembayarannya, lagi mengajukan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apakah bisa dibayar menggunakan anggaran tahun 2018. Sekarang lagi dibicarakan oleh pejabat Pemerintah Kota Bandung bersama BPK. Kemungkinan gagal, itu terserah BPK. Banyak pihak yang mempertanyakan proyek ini, termasuk dari media, polisi dan jaksa, iya saya jawab saja apa adanya,” kata Dani Nurahman.
Mengenai pemenang lelang, PT Sarana Indo Raya, yang tidak memiliki kantor pada alamat tersebut diatas, Dani Nurahman menyebutkan bahwa hal tersebut adalah urusan Panitia Lelang.
“Tanyalah ke Panitia Lelang!!! Itu Urusan mereka. Mengapa memenangkan perusahaan yang tidak memiliki kantor?” kata Dani Nurahman mempertanyakan.
Menurut Dani Nurahman, proyek yang sama yaitu proyek pengadaan kaos kaki, sepatu dan tas masih ada lagi di Disdik Kota Bandung untuk tahun anggaran 2018 senilai Rp 20 miliar.
Kasubag Pelaksanaan Pengadaan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Bandung, Rury yang dikonfirmasi di kantornya, (8/5/2018), membenarkan dilakukannya lelang cepat dalam proyek pengadaan kaos kaki di Disdik Kota Bandung.
Ketika ditanya mengenai pemenang lelang yang tidak memiliki kantor, Rury yang didampingi beberapa staffnya mengatakan, bahwa tidak ada keharusan dan tidak ada aturan yang menyatakan bahwa Pokja atau Panitia Lelang harus melakukan pengecekan, apakah calon pemenang lelang memiliki kantor atau tidak.
“Semuanya dilakukan by sistem, pokja melakukan klarifikasi dengan cara memanggil calon pemenang dengan membawa legalitas dan penawaran asli,” kata Rury.
Bagi HR, perkataan yang diucapkan PPK dan Panitia Lelang tersebut sangat aneh dan janggal. Lelang cepat dimaksudkan agar pelaksanaan cepat, malah sangat lambat dan bahkan tidak jelas. Bagaimana tanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung sebagai Pengguna Anggaran?
Mungkinkah proyek puluhan miliar rupiah dinyatakan selesai tetapi tidak dilakukan pembayaran? Mengapa Panitia Lelang memenangkan perusahaan yang tidak memiliki kantor? pem/red