JAKARTA, HR – Tender Pengadaan Bantuan Sarana Usaha Gerobak Dagang (lelang ulang) yang dilelangkan Pokja VI ULP Kementerian Perdagangan yang dimenangkan oleh PT Genta Mulia Yordan ternyata luput dari perhatian Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita. Berbagai kalangan mengharapkan Menteri segera turun tangan membersihkan Pokja VI ULP Kemendag yang disebut-sebut sarang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 |
Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita |
Sebutan Pokja VI ULP Kemendag itu diakibatkan adanya praktik dugaan pengaturan pemenang tender pengadaan di Kementerian Perdagangan RI. Beberapa perusahaan pun diduga menjadi binaan oknum pengadaan barang dan jasa, diantaranya PT Genta Mulia Yordan, CV Chandro Putra Mandiri, PT Multi Citra Enrico, PT Famili Sejahtera Abadi (pemenang tahun anggaran lalu), dan PT Putri Tonggi Mandiri.
Berdasarkan informasi yang diterima HR dari salah satu pengurus perusahaan yang berdomisili di Jalan Haji Ten 1 Nomor 1 Rawamangun Jakarta Timur, Senin (5/9), diakuinya bahwa PT Genta Mulia Yordan, CV Sanjaya Putra dan PT Putri Tonggi Mandiri merupakan perusahaan yang saling berhubungan.
“Domisili PT Genta bukan di Jalan Haji Ten,” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut mengakui bahwa PT Genta dan PT Putri Tonggi Mandiri ikut lelang pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan. “Yang menang PT Genta, tapi belum kerja,” ujarnya.
Sumber juga menyebutkan bahwa yang membawa PT Genta dan PT Putri Tonggi Mandiri ke Kemendag adalah berinisial Ginting. “Ada yang datang ke saya untuk pinjam kedua perusahaan itu, katanya mengaku marga Ginting,” ujarnya.
Dugaan adanya pengaturan pada tender tersebut semakin terang benderang karena Ginting juga mendatangi pimpinan CV Purnama Gemilang, Luhut Simanjuntak SE.Ak, M.Ak, CA, CMA, di kantornya di Jalan Ahmad Yani No. 5-6 Rawamangun Jakarta Timur. Hal itu diutarakan Luhut Simanjuntak kepada HR, Rabu (7/9).
Tim HR juga mendatangi salah satu bengkel di bilangan Pondok Gede, dan menurut pengakuan pihak bengkel bahwa pihaknya telah memproduksi sekitar 500 unit gerobak atas pesanan PT Genta Mulia Yordan. Pesanan itu, ungkap pihak bengkel, telah dipesan jauh-jauh hari.
Berafiliasi
Untuk membuktikan adanya suatu perusahaan berafiliasi dengan perusahaan lain, maka dapat dilihat dari kepemilikan perusahaan. Bila terbukti berafiliasi, maka penyedia tersebut dapat digugurkan pada saat evaluasi kualifikasi, dengan mengacu Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengacu kepada pasal 26 UU No 5 Tahun 1999, bahwa pihak yang terafiliasi tidak boleh melakukan usaha bersama-sama di suatu bidang yang sama. Karena itu, seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Mengacu UU tersebut, maka seluruh perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999, maka penawarannya dapat dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai dengan peruturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga dengan perusahaan holding company yang memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi tidak dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa dalam satu paket yang sama, karena rawan terjadinya pertentangan kepentingan. Bilamana pemilik dan/atau pengurus kedua perusahaan dimaksud terafiliasi satu sama lain, maka hal tersebut melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, dimana pemilik beberapa perusahaan yang bergerak pada bidang usaha yang sama terafiliasi satu sama lain. Dengan demikian, bila perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut menyampaikan penawaran dalam satu paket pekerjaan yang sama, maka hal tersebut melanggar UU No. 5 Tahun 1999, dan penawarannya dinyatakan gugur.
Demikian juga dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres No 54 Tahun 2010 penjelasan Pasal 6 huruf e, bahwa afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar penyedia barang/jasa, maupun antara penyedia barang/jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau salah satu pengurusnya sama.
Begitu juga dengan Perpres No 54 Tahun 2010, maka jika terdapat beberapa peserta yang terafiliasi pada suatu paket pekerjaan yang sama, maka peserta yang terafiliasi tersebut dinyatakan gugur. Namun, pelelangan tidak dinyatakan gagal, jika masih terdapat penawaran peserta lainnya yang tidak terafiliasi.
Mengacu pada UU No 5 Tahun 1999 dan Perpres No 54 Tahun 2010, maka Pokja VI ULP Kementerian Perdagangan seharusnya menggugurkan PT Genta Mulia Yordan dan PT Putri Tonggi Mandiri saat evaluasi kualifikasi, karena terindikasi terafiliasi. Dugaan terafiliasi pada kedua perusahaan itu dibuktikan dengan kesamaan domisili pada PT Putri Tonggi Mandiri dan CV Sanjaya Putra. Selanjutnya, CV Sanjaya Putra dan PT Genta Mulia Yordan merupakan satu perusahaan yang berafiliasi, karena salah satu pengurus perusahaan di PT Genta, juga menjadi pengurus perusahaan di CV Sanjaya Putra.
Dalam kasus inilah timbul dugaan bahwa Paket Pengadaan Bantuan Sarana Usaha Gerobak Dagang (Lelang Ulang) di Kementerian Perdagangan yang dilelangkan oleh Pokja VI, diduga telah ditentukan pemenangnya, karena panitia membiarkan perusahaan berafiliasi menjadi pemenang dan pemenang cadangan satu.
LSM Bicara
Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, menegaskan, bahwa motto Presiden Jokowi dan Kabinetnya, yakni kerja…kerja…kerja… juga harus diimbangi dengan kerja yang sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, bukan main tabrak aturan.
 |
Gintar Hasugian |
“Sudah sepatutnya, lelang tersebut tidak dimenangkan oleh PT Genta dan cadangan PT Putri Tonggi Mandiri karena ada dugaan berafiliasi. Lalu apa motivasi Pokja VI ULP Kemendag memaksakan PT Genta sebagai pemenang? Pokja VI harus transparant, seharusnya panitia memenangkan CV Purnama Gemilang, karena lebih profesional dan mengikuti aturan lelang yang telah disyaratkan. Apalagi sudah diketahui bahwa jauh-jauh hari sebelum lelang sudah ada yang pesan perakitan gerobak ke bengkel tertentu, berarti diduga sudah ada penggiringan paket itu ke rekanan tertentu pula. Kalau seperti ini yang terjadi, sama saja Pokja VI ULP Kemendag ‘mengencingi’ Menteri Perdagangan,” tegasnya.
Ketum LSM LAPAN itu kembali menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengawal indikasi pengaturan ini hingga ke ranah hukum. “Kami akan kawal tender ini, dan bila tidak ada ketegasan dari Pokja, akan kami layangkan laporan pengaduan dugaan KKN ke Kejaksaan Agung dan bila perlu ke KPK,” tegasnya lagi.
Gintar menjelaskan bahwa lembaganya terpanggil untuk mengawal kasus ini, dan dengan cara demikian lembaganya dapat berpartisipasi kepada negara untuk membantu mengentaskan praktek KKN dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Bila perlu, kita demo ke Kantor Kementerian Perdagangan RI, ke Kejagung dan KPK. Tapi, kita lakukan itu setelah laporan pengaduan kita daftarkan ke aparat hukum tersebut,” ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang (sebagaimana dapat dibaca lebih lanjut pada Peraturan Komisi Persaingan Usaha No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender) maka PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak.
“Tapi PPK dalam kasus ini tidak melakukan itu. Berarti ada dugaan bahwa bersekongkolan merampok APBN di lingkungan Kemendag memang sudah terkoordinasi rapi, diduga antara oknum pejabatnya dan rekanan binaannya,” ujar Gintar Hasugian.
Tumpukan rangka Gerobak
Berdasarkan pengamatan HR di work shop PT Genta Mulia Yordan, ditemukan ratusan rangka gerobak yang terbuat dari besi dan sudah berkarat dan siap rakit. Bukan itu saja, stiker Kementerian Perdagangan pun banyak ditemukan di kantor tersebut.
 |
Tumpukan rangka gerobak yang sudah dipersiapkan untuk curi start. |
Kecurigaan HR pun makin menjadi ketika diketahui bahwa PT Genta Mulia Yordan mendapat nilai 80 dan dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ironisnya, walaupun CV Purnama Gemilang sudah melakukan dan memenuhi syarat yang diminta panitia, justru hanya diberikan nilai 54,4. Perusahaan ini dikalahkan dengan alasan ukuran gerobak kecil, perbandingan 1 – 2. Alasan yang tidak masuk akal dan dibuat-buat.
“Kami sudah melakukan apa yang disyaratkan panitia, namun itu belum cukup. Saya tahu bahwa lawan tender saya adalah perusahaan yang sudah menjadi langganan di Kemendag, dan saya akan bongkar permainan ini, dan akan saya laporkan ke aparat hukum agar persekongkolan tender di Pokja VI Kemendag RI tidak terulang lagi kedepannya. Harus ada yang dikorbankan, apakah panitia atau oknum pejabat di Kemendag RI, atau rekanannya, atau makelarnya, kita lihat saja nanti,” ujar pimpinan CV Purnama Gemilang.
Luhut Simanjuntak kembali menegaskan bahwa yang diminta oleh panitia adalah dummy gerobak, dan pihaknya telah memberikan dummy gerobak yang disertai desain gerobak, desain logo, manual, tahapan, dan demo perakitan. Namun, ungkap Luhut, pihaknya dikalahkan akibat Pokja VI ULP Kemendag sesungguhnya tidak memahami definisi dummy yang sebenarnya.
 |
Tumpukan rangka gerobak yang sudah dipersiapkan untuk curi start. |
Menurut Rahmat Febrianto dalam tulisannya berjudul “Dummy Variable alias Variabel Dumi”, yang ditayangkan 23 Januari 2010, di laman http://katapekanini.blogspot.co.id/2010/01/dummy-variable-alias-variabel-dumi.html, disebutkan bahwa di dalam Bahasa Indonesia, kata yang bersesuaian makna dengan kata dummy adalah dumi. Dumi di dalam KBBI tahun 1989 didefinisikan “benda tiruan yang dipakai sebagai contoh majalah atau buku yang akan diterbitkan (sampul buku dan sebagainya)”.
Terkait hal itu, Luhut menjelaskan bahwa dummy gerobak yang dipamerkan pemenang tender dan lainnya berbeda dengan dummy yang diperagakan CV Purnama Gemilang.
“Pemenang dan perusahaan lain tidak membawa dummy, tapi membawa gerobak dengan dimensi yang sesuai spek. Sedangkan kami dari CV Purnama Gemilang membawa dummy yang tentunya dimensinya lebih kecil, dan memang harusnya lebih kecil, namanya juga contoh yang dapat diperagakan dengan cara dirakit dan dipaking. Tidak mungkin gerobak jadi didistribusikan ke seluruh daerah menggunakan angkutan darat, laut, dan udara, bisa hancur gerobak itu. Tapi kami mampu memberikan kesempurnaan produk gerobak dagang dengan cara perakitan manual dan paking. Bila dalam bentuk dummy kami sanggup melakukan itu, apalagi dalam bentuk yang sebenarnya, pasti sangat sanggup. Karena itu, saya merasa terzolimi dalam tender ini, mengapa panitia tidak realistis menilai. Itu dugaan kami,” ujarnya.
Tapi karena proyek ini diduga sudah diarahkan ke PT Genta Mulia Jordan, maka apa pun yang diperbuat peserta lainnya akan sia-sia saja. Kerena panitia sudah mengarahkan pemenang satu perusahaan, dan untuk perusahaan yang dianggap berpotensi untuk menghambat rencana, mereka akan berusaha menghambat dan mencari kelemahan peserta yang menjadi saingan ‘penganten’ tersebut.
Indikasi bahwa perusahaan yang dimenangkan tersebut sangat nyata sudah diarahkan, bahkan sebelum lelang dilakukan. Bahkan jauh sebelum lelang dilaksanakan, perusahaan pemenang tersebut telah memproduksi grobak sebanyak 500 unit untuk curi start. Dan pada workshop tersebut, ditemukan ada logo Kementerian Perdangangan, dan menurut sumber yang bekerja di bengkel tersebut bahwa tempat tersebut sering dikunjungi mobil berplat Kementerian Perdagangan yang dikemudikan ajudan Menteri (Sembiring).
Pokja VI Kementerian Perdagangan RI yang diketuai Wenang, dan Kepala Biro Umum Drs. Supardjo, MM, dan Kabag Pengadaan Jarinsen Saragih patut bertanggungjawab atas dugaan kongkalikong pada pengadaan Bantuan Sarana Usaha Gerobak Dagang yang dimenangkan PT Genta Mulia Yordan.
Bahkan dua orang penilai yang menilai hasil dummy CV Purnama Gemilang sangat terkagum-kagum dan puas dengan hasil dummy perusahaan yang dipimpin oleh Luhut Simanjuntak SE.Ak, M.Ak, CA, CMA.
Namun, kedua penilai itu mengatakan bahwa mereka hanya perwakilan user, namun yang menentukan pemenang adalah Pokja VI.
“Kami berusaha professional kerja dengan persyaratan yang melebihi dari permintaan user. Namun itu belum cukup untuk menang tender di Kementerian Perdagangan khususnya di Pokja VI. Saya perhatikan, permainan tender di tempat ini sangat mengerikan. Aparat harus segera pantau kantor Kementerian ini, khususnya KPK, Kejaksaan dan Polri,” tegas Luhut. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Post Views: 114
[rss_custom_reader]