Pengacara PS Minta CCTV Polres Humbahas Dibuka, Sebut Video Viral Tidak Utuh

HUMBAHAS, HR — Penasihat hukum berinisial PS meminta kepolisian membuka rekaman kamera pengawas atau CCTV di ruang tahanan Polres Humbang Hasundutan (Humbahas). Permintaan itu disampaikan setelah video yang memperlihatkan dirinya bersitegang dengan anggota Provos di area tahanan beredar di media sosial.

PS menilai video yang viral tersebut tidak menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh karena, menurutnya, telah dipotong-potong.

“Video PH marah-marah ini adalah video yang dipotong-potong dan tidak utuh. Inilah cara mereka memfitnah dan menjatuhkan PH,” tulis PS dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Menurut PS, peristiwa tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sore ketika dirinya hendak menemui klien yang sedang ditahan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa kliennya sedang sakit sehingga berupaya memastikan kondisi yang bersangkutan.

PS mengatakan dirinya kemudian menemui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum). Menurut keterangannya, Kanit Pidum mempersilakannya berkoordinasi dengan petugas jaga karena Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) sedang bertugas di luar.

Sekitar pukul 18.00 WIB, PS mendatangi ruang tahanan. Ia mengaku petugas jaga mengizinkannya berbicara dengan klien melalui jeruji pintu sel. Pertemuan tersebut, kata PS, turut direkam oleh seorang wartawan yang mendampinginya.

Situasi berubah ketika seorang anggota Provos datang dan melarang pertemuan berlangsung di lokasi tersebut. PS menyebut anggota itu beralasan bahwa waktu kunjungan telah berakhir dan tahanan harus dikeluarkan atas permintaan penyidik.

PS mempertanyakan larangan tersebut karena merasa telah memperoleh izin dari petugas jaga. Ia juga merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang menurutnya memberikan hak kepada penasihat hukum untuk menemui klien demi kepentingan pembelaan.

PS mengakui sempat berbicara dengan nada keras dan terbawa emosi ketika berdebat dengan anggota Provos tersebut.

PS menyatakan ketegangan kemudian mereda setelah dirinya dan anggota Provos itu saling meminta maaf. Menurut PS, anggota tersebut juga menyampaikan bahwa Komandan Satuan Samapta telah dihubungi agar ia dapat menemui klien di ruang penyidik dengan pengawasan petugas.

Namun, PS mengaku tetap tidak dapat menemui kliennya setelah Komandan Satuan Samapta tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Ia mengatakan telah menunggu selama beberapa jam sebelum akhirnya kecewa karena pertemuan tersebut tidak terlaksana.

PS menduga video yang beredar hanya menampilkan bagian ketika dirinya emosi sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak lengkap mengenai peristiwa tersebut. Atas dasar itu, ia meminta rekaman CCTV dibuka untuk memperjelas kronologi kejadian, termasuk peristiwa sebelum perdebatan berlangsung.

Keterangan mengenai kronologi, izin kunjungan, dan dugaan pemotongan video tersebut merupakan penjelasan dari pihak PS. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, diperlukan pula keterangan dari pihak Polres Humbang Hasundutan serta pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dan video yang beredar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *