Penegak Hukum Diminta Unjuk Gigi Usut Kasus STPP Malang

oleh -51 Dilihat
oleh
SURABAYA, HR – Terkait surat konfirmasi yang dilayangkan HR ke Dr. Ir. Siti Munifah, MSi. selaku Ketua Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang tentang adanya dugaan praktik pat gulipat di pelelangan Pengadaan Makan Minum (Mamin)/Konsumsi Mahasiswa mulai Tahun Anggaran (TA) 2013-2016 sudah dijawab secara resmi.
Gedung STPP Malang.
Ditemui di lobi kampus STPP Malang, (27/2), Ketua STPP Dr. Ir. Siti Munifah, MSi. mengatakan ke wartawan HR “biar Pak Hari Sudharto saja yang menjelaskan terkait jawaban surat konfirmasinya, saya masih ada kegiatan”, sambung Siti Munifah.
Dari wawancara singkat yang dilaksanakan HR, diketahui Hari Sudharta yang didampingi Giono merupakan Ketua Pengadaan di STPP sejak tahun 2013-2015 sekaligus menjabat sebagai Kasubag TU.
Berdasarkan surat jawaban yang diberikan STPP melalui Hari Sudharta dengan nomor surat 592/TU.210/1.9.1/02/2017 dan keterangan yang diberikannya kepada HR, diketahui lelang Pengadaan Konsumsi Mahasiswa TA 2013 periode Oktober-Desember telah dilaksanakan lelang ulang dengan alasan seleksi dinyatakan GAGAL karena peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) penawaran sehingga dilakukan pelelangan ulang. Tetapi ironisnya, pelaksanaan pengumuman lelang ulang tidak diumumkan di portal LPSE Kementerian Pertanian ataupun website STPP Malang.
Menurut keterangan yang tertera di surat jawaban tersebut, saat pelaksanaan lelang ulang hanya 1 penawaran yang masuk yakni penawaran dari KPRI Aneka Guna yang nilai penawarannya 100% dari HPS yakni Rp. 873.012.000,-. Dengan kata lain KPRI Aneka Guna jadi pemenang tampa adanya harga pembanding dari kontraktor lain.
Sementara untuk Pengadaan Konsumsi Mahasiswa TA 2013 periode Januari-September, pelaksanaan paket pengadaan diduga telah menabrak Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana adanya indikasi paket pengadaan sengaja dipecah-pecah untuk menghindari pelelangan terbuka sehingga pelaksanaannya diadakan setiap periode dengan metode pelaksanaan penunjukan langsung (berdasarkan surat jawaban, red.)
Apabila dibuat perhitungan kotor hari belajar di periode bulan Januari – September (9 bulan) tahun 2013 sekitar 200 hari, maka anggaran yang dipecah-pecah paketnya yakni : 547 (total mahasiswa) x 200 hari x 21.000,- (nilai komsumsi mahasiswa/orang/hari) = Rp.2.297.400.000,-. Berarti untuk periode bulan Januari – September anggaran sekitar 2M pelelangannya sengaja dibuat pihak Pokja ULP STPP Malang dengan sistim penunjukan langsung. Total jumlah mahasiswa dan nilai rupiah komsumsi/hari/siswa berdasarkan isi surat jawaban yang diterima HR.
 Surat Jawaban.
Untuk pelelangan Pengadaan Konsumsi Mahasiswa TA 2015 dengan nama paket Pengadaan Konsumsi Mahasiswa STPP Malang bagian bulan Januari-Maret Tahun 2015 HPS Rp. 989.088.000,-, HR mempertanyakan kegiatan konsumsi tersebut diperuntukkan mahasiswa regular atau non regular, karena berdasarkan isi RUP STPP Malang diketahui kegiatan tersebut diperuntukan bagi Aparatur Pertanian yang mengikuti pendidikan Formal Diploma IV, akan tetapi berdasarkan jawaban yang diberikan STPP, kegiatan tersebut diperuntukan bagi mahasiswa aparatur dan non aparatur yang berjumlah 548 orang. Ironisnya jawaban tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di RUP STPP Malang sendiri, dimana pada RUP tertera kegiatan komsumsi di peruntukkan bagi Aparatur Pertanian yang mengikuti Pendidikan Formal Diploma IV dyang berjumlah 542 orang.
Ketidak transparanan pihak STPP juga terlihat dengan dimenangkannya kembali KPRI Aneka Guna meskipun penawarannya terendah ke-2 yakni Rp. 883.650.000,-, sementara penawar terendah CV. Mutiara Hati Rp. 850.660.400,- dikalahkan. Dari keterangan yang tertera di surat jawaban STPP, diketahui CV. Mutiara Hati kalah karena GUGUR di evaluasi kualifikasi, tetapi anehnya di LPSE Kementerian tidak dicantumkan sebab kalahnya/gugurnya CV. Mutiara Hati.
Masih terkait ketidak transparanan STPP dalam mempublikasikan hasil lelang Pengadaan Konsumsi Mahasiswa juga terindikasi di pengadaan TA 2016. Pada TA 2016 Pengadaan Konsumsi dilaksanakan dalam 2 paket lelang, yakni Pengadaan Konsumsi Mahasiswa Triwulan II dan Konsumsi Bagian Bulan Juli-Desember 2016.
Pada kedua paket tersbut, Pokja ULP STPP Malang kembali memenangkan KPRI Aneka Guna dengan alasan tidak adanya peserta yang ikut didalam pelelangan kedua paket tersebut, sehingga ditetapkanlah KPRI Aneka Guna sebagai pemenang tanpa adanya harga pembanding.
Perlu diketahui bahwa KPRI Aneka Guna berkantor di lingkungan kampus STPP Malang, hal tersebut berdasarkan alamat KPRI dan keterangan yang diberikan Giono ke HR saat mendampingi Hari Sudharto menerima HR.
Jadi besar kemungkinan adanya dugaan kepentingan langsung maupun tidak langsung antara panitia lelang/Pokja ULP yang merupakan karyawan/pendidik STPP Malang dengan KPRI yang dibentuk sendiri oleh STPP Malang.
Dalam hal ini, publik berharap kiranya pihak penegak hukum yakni Polda Jatim maupun Kejati Jatim untuk segera menelusuri adanya dugaan kong kalikong untuk mengemplang dana publik yang dikelola STPP Malang. Apalagi 2 mantan Ketua STPP Malang yakni Wasrob Nasrudin dan Harniati periode 2007-2008 pernah dijebloskan Kejati Jatim ke “hotel prodeo” Medaeng terkait dugaan pengemplangan DIPA TA 2007-2008 (11/03/2010). ian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.