Penanganan Longsor Jalan Nasional Liku Sembilan Desa Tabak Penanjung Bengkulu Tengah

oleh -839 views
oleh
Kadis PUPR Provinsi Bengkulu. Tejo Suroso,ST. M.Si.

BENGKULU, HRKementerian KLHK Izinkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7,2 Ha. Pasca longsor di kawasan hutan lindung liku sembilan (9) di desa Tabak Penanjung kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan update terbaru penanganan longsor liku 9. Yaitu adanya bronjong tambahan dan diakomodirnya usulan Gubernur terkait izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

“Untuk jalan liku sembilan yang longsor kemarin masih pemasangan bronjong, kita juga melakukan penambahan bronjong. Kemudian, terkait untuk perizinan (Kawasan Hutan) kemarin pinjam pakai kawasan hutan, sudah diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nanti akan ditata oleh Balai Jalan,” kata Tejo Suroso di Balai Raya Semarak, Rabu (21/2/2024).

Tanah longsor di kawasan hutan lindung Desa Tabak Penanjung Kabupaten Benteng.

.Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) darurat yang diajukan Gubernur beberapa waktu lalu ada dua titik di Liku 9 dengan masing-masing luasan 4,6 hektar dan 2,6 hektar.

Dijelaskan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso berharap dengan keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut penataannya dapat dilanjutkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

“Target kelanjutanya akan ditata oleh Balai Jalan. Pembangunan bronjong itu salah satu upaya dari Balai Jalan dalam menangani longsor, karena kami sudah mengusulkan perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” tutup Tejo Suroso.ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *