Penambang Pasir di Kelurahan Lewiliang Tidak Kantongi ijin

oleh -11 Dilihat
oleh
TASIKMALAYA, HR – Kegiatan para penambang pasir yang dilakukan oleh IW Cs yang berlokasi di Kp Tanpalaya Sabodag Rt 04/Rw 04 Kelurahan Lewiliang Kecamatan Kawalu, tidak memiliki ijin, baik itu ijin Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, para pengusaha penambang wajib mematuhi Ketentuan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Ilustrasi penambang pasir ilegal
Jika lebih dalam diamati dalam pelaksanaannya, serta berdasarkan fakta temuan dilapangan, pemetaan leveling galian yang dilaksanakan oleh IW Cs galian lokasi pasir yang nama pemilik lahannya H.AD, sangat tidak terrencana dan tanpa pengawasan dari instansi pemerintahan setempat. Sehingga dapat dikategorikan melanggar aturan kajian methodology ilmiah berdasarkan UU Lingkungan Hidup, mengingat dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem perlu mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum, sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif di sekitar lokasi pertambangan. (Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana).
Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009: a) Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b) Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c) Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ketika dikonfirmasi, IW menjelaskan, kegiatan penambangan ini sudah berjalan sejak 1982 dan setiap harinya menjual pasir 3 sampai 4 truk. Satu truk pasir dijual dengan harga Rp 150.000. Ketika ditanya siapa yang mengelola lokasi ini, IW menjelaskan, yang mengelola adalah Bang Hen.
Padahal penjualan pasir ini menurut keterangan narasumber, seharinya bisa menjual sampai 10 truk. Sementara keterangan Bang Hen ketika dikonfirmasi di rumahnya, menjelaskan, bahwa dirinya hanya diberi amanat oleh pemilik lahan bernama H.AD untuk mengurus lokasi itu.
Ketika H.AD dikonfirmasi melalui telepon seluler, menjelaskan bahwa kegiatan ini memang tidak memiliki ijin dan memang pasir itu di jual kepada truk yang datang ke lokasi, dan per satu truknya setor ke H.AD hanya Rp 40.000.
Lanjut H.AD, dirinya meminta kepada media untuk tidak di exspos dan ingin diselesaikan secara duduk bersama. Atas kegiatan pertambangan ilegal yang sudah berjalan 35 tahun itu, HR pun akan meminta tanggapan kepada Polresta Tasikmalaya khususnya bagian Tipiter yang mempunyai kewenangan. Dan langkah dan sanksi apa yang akan dilakukan oleh pihak yang berwajib supaya para penambang ilegal ini mendapatkan hukuman setimpal. air


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.