MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi mengatakan, bahwa isi surat yang diterimanya pagi tadi mengenai perihal evaluasi pemberantasan korupsi tahun 2022 dan penguatan program pemberantasan korupsi tahun 2023.
“KPK RI mengapresiasi kepada Pemkab Majalengka atas pelaksanaan program pemberantasan korupsi tahun 2022 melalui MCP berupa perbaikan tata kelola di 8 area,” jelas Karna Sobahi, Jumat (5/5/2023) di Gedung Yudha Abdi Negara Pemkab Majalengka.
Berdasarkan hasil capaian program pemberantasan korupsi Pemkab Majalengka berupa perbaikan tata kelola 8 bidang area yang tergambar dalam Monitoring Center of Prevention (MCP).
Kedelapan area tersebut yaitu perencanaan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, AKIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan.
“Capaian MCT Pemkab Majalengka tahun 2022 menunjukan skor sebesar 92,53 dari total 100 persen,” sebut bupati.
Namun demikian, sambungnya, hasil evaluasi KPK RI atas MCP tahun 2022 terdapat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian untuk perbaikan.
Menurutnya, beberapa catatan yang disampaikan KPK RI kepada Pemkab Majalengka dinilai sangat penting.
“Oleh karena itu saya minta, kepada para pejabat segera memetakan dan menganalisa serta mengambil langkah kongkrit untuk menindaklanjutinya,” tegasnya. lintong