MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus bersinergi dalam upaya menyejahterakan masyarakat, khususnya yang tidak mampu, untuk memfasilitasi air bersih.
Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSi menyampaikan hal tersebut pada Rapat Sidang Paripurna atas nota jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Majalengka atas rancangan penyampaian Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemkab Majalengka kepada PDAM Kabupaten Majalengka, di Gedung Bhinneka Yhuda Salawa DPRD Majalengka, Jumat (18/04).
Sutrisno menjelaskan, seiring dengan perkembangan peradaban, perilaku manusia berubah. Begitu pula seiring dengan perkembangan dunia usaha, pasti akan berdampak pada lingkungan, sehingga penataan sumber daya air, kebutuhan air, produksi air harus dijaga dan dipelihara agar kehidupan masyarakat yang berperadaban dapat mengonsumsi air bersih.
Saat ini terjadi rakyat tidak sehat menimpa pada masyarakat kelas-kelas orang yang berpenghasilan rendah, sebab tidak cukup uang untuk membeli air mineral, sedangkan air di lingkungannya sudah kotor.
Upaya tersebut sejalan dengan Nawa Cita pemerintahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dasar. Memperkuat struktur permodalan PDAM bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat secara umum dan secara khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Terkait hal itu, PDAM Kab. Majalengka telah menargetkan adanya penambahan jumlah sambungan pelanggan. Untuk tahun 2018 ditargetkan ada penambahan pelanggan sebanyak 1.334 sambungan yaitu 834 sambungan bagi pelanggan umum dan 500 sambungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebutnya.
Masih dikatakan Bupati Sutrisno, untuk tahun selanjutnya, upaya memperluas cakupan pelayanan air bersih, PDAM Majalengka akan memfokuskan kepada peningkatan produksi air baku dan memperluas jaringan pipa distribusi maupun retikulasi disertai dengan upaya menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas pasokan air termasuk di antaranya menyuplai air di kawasan-kawasan padat penduduk dan industri sehingga dapat meningkatkan jumlah pelanggan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan laba PDAM Kab. Majalengka dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah Kab. Majalengka.
Di samping adanya penyertaan modal, pemerintah pusat pun akan bergotong royong membantu memfasilitasi.
“Ini sudah diprogramkan manakala sampai akhir bulan ini tidak dikeluarkan Perda-nya, itu bisa ditarik lagi. Untuk itu, 30 April 2018 ini harus sudah bisa ditetapkan, supaya program ini bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Sutrisno. lintong situmorang