BADUNG, HR – Pemerintah Kabupaten Badung dibawah pimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa mengambil kebijakan strategis di tahun 2017 khususnya bagi dunia pendidikan.
Kebijakan strategis tersebut berupa pemberian seragam gratis kepada seluruh murid baru kelas 1 SD dan Murid baru kelas 1 SMP, yang akan direalisasikan pada APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2017.
“Kegiatan ini akan dianggarkan di tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp. 28 milyar,” ujar Kepala Bappeda dan Litbang I Wayan Suambara mewakili Bupati Badung saat memberikan pengarahan kepada guru-guru di Kabupaten Badung terkait program dan kebijakan Pendidikan di Kabupaten Badung, Rabu (19/10/2016) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Acara tersebut juga dihadiri Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika, Kabag Aset dan Perlengkapan I Wayan Puja serta para Kabid di Bappeda Litbang.
Menurut Suambara, kebijakan dari Bupati Badung ini sangat mulia, karena bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terutama orangtua murid. Melalui kebijakan ini, murid kelas 1 SD dan kelas 1 SMP (kelas 7) akan mendapatkan seragam lengkap (topi, baju, dasi, celana, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu dan tas).
Seragam yang diberikan mulai dari seragam merah hati, seragam pramuka dan pakaian olahraga termasuk seragam pendek biar seragam. Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, Disdikpora diminta untuk berkoordinasi dengan ULP terkait dengan urusan tendernya.
Selain seragam, kata Suambara dalam anggaran perubahan tahun 2016 ini Pemkab Badung juga akan memberikan laptop bagi murid kelas 6 SD. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkab Badung dalam mewujudkan e-learning di Badung.
Pada kesempatan tersebut, Suambara juga menegaskan, mulai tahun 2017 bagi komite sekolah diminta tidak lagi melakukan pungutan apapun. “Komite sekolah adalah wadah mandiri. Memang untuk menggalang dana boleh, tapi jangan sampai melakukan pungutan kepada murid dan orang tua murid. Tolong semua kebutuhan bersifat rutin dan operasional untuk sekolah seperti AC, laptop, aci, listrik kita penuhi semua dan untuk itu kami minta tidak ada pungutan lagi,” tegasnya.
Suambara juga menjelaskan bahwa, Kabupaten Badung telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMDSB) tahun 2016-2021. Untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Badung, dalam RPJMDSB, Bupati dan Wakil Bupati telah memprioritaskan lima program yang menjadi skala prioritas. Meliputi pertama, pemenuhan akan sandang, pangan dan papan, kedua pendidikan dan kesehatan, ketiga jaminan sosial dan tenaga kerja, keempat seni, adat, agama, dan budaya serta kelima pariwisata.
Terkait dengan program prioritas ini, Bupati telah menyampaikan kepada seluruh kepala SKPD dan jajarannya agar menterjemahkan dan menjabarkan RPJMDSB tersebut. “Kita telah melaksanakan musrenbang, untuk itu saya sampaikan tidak ada pilihan lain kita jabarkan arah kebijakan pemerintahan Bupati dan Wabup GiriAsa,” tambahnya. ans
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});