KARIMUN, HR— Pengusiran dua orang tamu penginap Hotel Royal di Tg Balai Karimun yang dilakukan pemilik hotel bisa merusak citra kota karena tak bersahabat. Tindakan pemilik hotel Acin telah merugikan konsumen sebagai tamu hotel, selain mempermalukan tamu yang telah membayar tarif sesuai ketentuan hotel (Harapan Rakyat, edisi 462, hal.9; 16-23 Maret 2015).
Peristiwa pengusiran terhadap dua tamu kamar nomor 213, Acai dan Beni, menggambarkan pelayanan Hotel Royal tak bersahabat perlu adanya pembinaan oleh stakeholder Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun agar tak mencoreng keberadaan hotel-hotel lainnya, terkait kedatangan orang-orang dari luar Karimun yang ingin berinvestasi ataupun berkunjung.
Untuk maksud itu, HR mencari tahu penyebab pemilik Hotel Royal, Acin yang mengusir tamu hotel yang datang dari kota Batam itu. Toyo, Humas Hotel Royal saat dikonfirmasi adanya pengusiran tamu hotelnya, mengatakan pihak hotel tidak bersalah. “Kami tidak merasa bermasalah, kalau pihak HR mau exspos silakan,” kata Toyo, beberapa hari lalu di dampingi Hartono manajer hotel.
Keterangan humas Hotel Royal ini seakan menegaskan arogansi pihak hotel meski telah sewenang-wenang mengusir Acai dan Beni tamu hotel kamar 212, tanpa diketahui oleh tamu apa penyebabnya. Hanya saat pengusiran, Acin pemilik Hotel Royal mengatakan dirinya tidak suka hotelnya menerima tamu dari kota Batam.
Kuasa uang
Nama Acin, bagi sebagian masyarakat Tg Balai Karimun bukan nama asing. Acin juga dikenal pengusaha armada transportasi laut dan memiliki berbagai properti. Ia juga pemilik saham di Expres Dumai.
Beberapa waktu lalu persistiwa tenggalamnya kapal Dumai Expres 10 (rute Batam-Karimun-Tanjung Samak-Selat Panjang-Bengkalis –Dumai), yang tenggelam di daerah perairan Selat Malaka dan menewaskan ratusan penumpang, tak ada pengusutan lanjutan oleh aparat/penegak hukum. Warga menduga Acin telah menyelesaikannya lewat gelontoran miliran rupiah.
Peristiwa pengusiran oleh pemilik hotel, dimana keberulan saat itu HR berada di Hotel Royal, adalah perbuatan sungguh mengecewakan di mata umum karena mencoreng nama Tg Balai Karimun khususnya di mata para pendatang dari luar Tg Balai. Tentu pelayanan yang dilakukan pihak hotel harus sejalan dengan program pemerintah dalam mengbangkan potensi daerah termasuk dunia wisata yang didukung dengan peyalanan hotel yang baik.
Kesewenang-wenang pihak hotel terhadap tamunya bisa menurunkan minat orang luar datang ke Tg Balai Karimun. Dibutuhkan keberanian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha hotel oleh dinas pariwisata, terlebih “kekuasaan uang” yang dimiliki Acin dalam menyelesaikan masalah. ln/s