Pemilik 22 Kg Shabu Dituntut Penjara Seumur Hidup Tapi Divonis Hanya 18 Tahun

oleh -414 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Zahri hanya memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Ng Tie Wan alias Wiwandi, pemilik sekitar 22 Kg (21.780) shabu di Pengadilan Negeri Jakbar, Rabu (8/3/2017) kemarin. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa Yulianto Aribowo.
Pasal yang dikenakan dalam vonis terhadap Ng Tie Wan sama dengan tuntutan jaksa yaitu melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dikatakan hakim Zahri, di persidangan bahwa tuntutan seumur hidup kepada terdakwa sudah maksimal namun jaksa masih mempertimbangkan ada hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Oleh karena pertimbangan adanya keringan terdakwa inilah disebutkan Zahri menjadi pertimbangan dalam pemberian putusan dengan vonis 18 tahun penjara.
Sebelumya, perkara ini ditangani oleh ketua majelis hakim Maha Nikmah, namun karena hakim tersebut mendapat promosi ke hakim Pengadilan Tinggi, maka digantikan oleh hakim Zahri dan Panitera Pengganti-nya adalah Wawan.
Sejumlah pengunjung sidang merasa kaget atas rendahnya putusan yang dibuat oleh hakim tersebut dilihat dari barang buktinya hampir 22 Kg sabu. Seminggu sebelumnya ada 5 orang terdakwa diantaranya Santa alias Aliang divonis mati oleh hakim PN Jakbar dan 4 lainnya Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Tan Welming alias Aming, Qiu Junjie alias Junji dan Shi Jiayi alias Jia Bo divonis seumur hidup, padahal barang buktinya lebih sedikit hanya sekitar 20 Kg sabu.
Sontak saja menimbulkan pertanyaan pengunjung sidang, ada apa kok rendah begitu putusannya? Beberapa waktu lalu ada kabar dari sumber bahwa oknum panitera di PN Jakbar sempat mencari-cari keluarga terdakwa, hanya saja belum diketahui apa tujuannya.
Shabu 1,2 Kg Divonis 12 Tahun
Di perkara lain, Ketua majelis hakim Sterry Marleine Rantung memvonis terdakwa Tan Sing Siong als Ahmad Junaedi als Roy dengan hanya pidana penjara selama 12 tahun dengan barang bukti narkoba 1,2 Kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2017).
Hukuman tersebut tergolong ringan dibandingkan dengan barang bukti yang dimiliki terdakwa sebanyak 1,2 Kg. Sebelumnya, ia dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta Erick Herlambang sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bila dibandingkan dengan perkara lain yang disidangkan di Pengadilan, bahwa hukuman 12 tahun penjara itu kerap ditemui standar hukuman barang bukti 50 gram sampai 100 gram sabu. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan