(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Engdra (kasus pemerkosaan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (1/6/16).
![]() |
Ramses Pasaribu
|
Atas putusan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Dado A Ekroni menyatakan banding, ketika dikonfirnmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/6/16).
“Ia, jelaslah kita banding. Kitakan menuntutnya 10 tahun, kemudian hakim vonis 5 tahun. Kasus perkosaan masih dalam sorotan, jadi kita ngga berani main-main, Saiful Jamil aja cuma sesama pria dituntut 7 tahun, apalagi ini perkosaan,” tegas Dado.
Kronologi kejadian, orang tua Indah (ayahnya) bekerja sama dengan Engdra dalam hal penyediaan tenaga kerja di perusahaan konveksi produk jaket milik terdakwa Engdra yang berada di bilangan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Karena ayah Indah saat itu sedang sakit sementara ada tenaga kerja yang harus diantarkan, maka Indahlah yang disuruh ayahnya mengantarkan tenaga kerja tersebut ke Jakarta. Setelah selesai menyerahkan tenaga kerja tersebut Indah pamit pulang ke kampungnya Cianjur, Jawa Barat.
Melihat wanita muda, putih dan mulus nan cantik, Engdra memutar otak kotornya dan memanfaatkan peluang yang ada dengan pura-pura menawarkan jasanya untuk mengantar Indah, ternyata Indah bukannya diantar ke lobet bus tetapi dibawa ke Hotel di Kawasan Wisata Ancol, Jakarta Utara.
Setibanya di hotel mereka langsung menuju kamar hotel, saat itu Indah mulai curiga. Dalam keraguannya Indah berpura-pura masuk ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi dia lebih kaget lagi melihat Engdra sudah dalam keadaan telanjang bulat di tempat tidur. Setelah itu Engdra langsung merangkul Indah dan menariknya ke tempat tidur.
Meskipun Indah sudah meronta-ronta dan mengatakan sudah bersuami dan sedang hamil tetapi Engdra tetap memaksa. Bahkan seolah-olah penolakan itu memicu birahi Engdra semakin memuncak.
Sesampai di rumahnya, Indah menjadi murung dan penyendiri. Dia takut menceritakan kejadian naas yang baru dialami kepada suami dan ayahnya. Pada akhirnya kejadian itu kemudian diberitahukan Indah kepada suami dan orang tuanya, kemudian peristiwa itu dilaporkan ke polisi. tom