Pemerintah Tidak Serius Memberantas Mafia di Sekolah

oleh -360 views
oleh
Jailani Wadis Ketua DPD BMI (kiri) dan Rena Anggraini SP Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu (kanan)
BENGKULU, HR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan Ahmad M.Pd mengutarakan, adanya mafia di sekolah, yanga mana para pelaku melakukan pemungutan dana tehadap wali /orang tua siswa sudah bukan rahasia lagi di zaman sekarang ini. Sebabnya, menurut Kadis, mereka berlindung dan berdalih atas kesepakatan dan hasil rapat komite dan orang tua siswa. 
“Seolah-olah kepala sekolah tidak mengetahui sumbangan untuk pembangunan sesuai apa yang diprogramkan sekolah, sehingga kita tidak dapat bertindak selaku pengawasan. Padahal anggaran untuk pendidikan sangat besar, antara lain Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari APBN, dana rutin untuk sekolah dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan pisik,”jelas Ahmad.
Sebenarnya ini saja dikelola oleh pihak sekolah tanpa melakukan pungutan sudah lebih cukup. Untuk itu sebaiknya pengurus komite dipilih harus dari praktisi pendidikan, jangan dari politikus atau pengusaha. Sebab mereka itu pasti ada tuajuan mencari keuntungan,”imbuhnya.
Atas masih adanya pungutan di sekolah, Jailani Wadis, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Benteng Muda Indonesia (DPP BMI) organisasi anak cabang dari PDIP merasa prihatin. Ia melihat para koruptor sekarang ini, termasuk di sekolah semakin berani melakukan pungutan dengan bermacam alasan tanpa memperdulikan tugas mereka itu dalah guru. Artinya digugu dan ditiru oleh semua kalangan, terkhusus siswanya itu sendiri. “Ini terjadi dan semakin menjadi jadi, akibat tidak ada tindakan dari pemerintah daerah melalui SKPD berupa tindakan sangsi kepada kepada sekolah yang gentol melakukan pungutan,”tandasnya.
Jailani menjelaskan, di dalam peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah. Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tentang standar pelanyaanan pendidikan juga Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan daalah tanggungjawab pemerintah yang disebut wajib belajar.
“Untuk itu kita tidak boleh dibiarkan ini terulang lagi. Kita akan lakukan pemberantasan terhadap para koruptor, bila perlu kita akan laporkan ini sebagai tindakan pidana melakukan pungli,”ucapnya tegas.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris Komisi III Anggota DPRD Kota Bengkulu, Rena Anggraini SP. “Sudah berulang kali diingatkan masalah pungutan di sekolah. Kita sudah tegaskan kepihak pemerintah melalui Diknas Kota Bengkulu agar ditindak, dan melakukan ketegasan kepada pelaku pemungutan yang selalu membandel. Tetapi kita hanya batas inilah kewenangan kita selaku pengawasan. Namun dalam dekat ini kita akan panggil lagi pihak Diknas, menanyakan sejauhmana tindakan mereka. Sebab ini menjadi persoalan semua sekolah,”ujarnya. ■ jlg

Tinggalkan Balasan