SURABAYA, HR – Sepertinya yang namanya penyakit kronis korupsi sudah tidak bisa disembuhkan lagi dari sendi-sendi kehidupan oknum pejabat pemerintah, yang penting ada kesempatan langsung diembat dan tidak peduli obyek yang akan dikorupsi adalah pembangunan rumah ibadah.
Dugaan korupsi pada pembangunan rumah ibadah yang berhasil diendus HR yakni proyek pembangunan rumah ibadah di Dr. Soetomo dengan nama kegiatan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor/Tempat Kerja/Tempat Tinggal (Biaya Konstruksi Pembangunan Gedung Masjid An-Nur), Tahun Anggaran (TA) 2018 HPS Rp. 5.505.661.000,-, serta anggaran Konsultan Pengawasan Sebesar Rp. 145.993.000,-.
Berdasarkan pengamatan HR di lokasi proyek (11/11), diketahui bahwa pekerjaan sudah selesai dikerjakan, tetapi diduga tidak sesuai gambar perencanaan pembangunan karena bentuk bangunan Masjid masih terlihat darurat (sudah difungsikan, red).
Apabila hasil pembangunan dikaitkan dengan yang tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek pembangunan Masjid yang dilaksanakan oleh PT. Suramadu Nusantara Enjiniring selaku pelaksana pekerjaan dengan nilai penawaran Rp. 5.264.358.000,- (96%), diduga ada beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan dan hasil akhir pekerjaan diduga cacat mutu, karena di beberapa titik dinding bangunan Masjid terlihat dengan jelas ada keretakan, serta pemasangan pipa pvc yang terkesan asal jadi.
Sangat disayangkan, biaya pengawasan senilai Rp. 122.738.000,- yang dinikmati CV. Gatra Wastu Cipta, disinyalir hanya dijadikan bancaan olek oknum pejabat RSUD Dr. Soetomo saja.
Tidak hanya anggaran pengawasan saja yang di sinyalir jadi ajang bancaan, jaminan pemeliharaan senilai 5 % dari nilai penawaran di duga juga di jadikan bancaan. Dugaan tersebut berdasarkan karena temuan di lapangan banyak dinding gedung Masjid yang mengalami keretakan tapi tidak ada tindakan perbaikan dari kontraktor pelaksana, padahal masa pemeliharaan sudah lewat waktunya.
Terkait temuan adanya aroma korupsi pada pembangunan Masjid An-Nur tersebut, HR pada tanggal 13 November 2019 melayangkan surat konfirmasi dengan Nomor Surat 096/HR-JATIM/XI/2019 yang ditujukan kepada Dirut RSUD Dr. Soetomo.
Surat konfirmasi HR tersebut dibalas oleh pihak RSUD Dr. Soetomo dengan Nomor Surat 445/18603/301/2019 tanggal 15 november 2019, yang ditanda tangani Dr. H. Joni Wahyudi, dr, Sp Bs (K) selaku Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo.
Tapi sayangnya, jawaban yang diberikan pihak pengguna barang/jasa yang dalam hal ini RSUD Dr. Soetomo tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Herannya lagi di salah satu butir jawaban surat tersebut di nyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tapi tampa menjelaskan rinci.
Terkait hal tersebut, HR berencana akan mempertanyakan ke BPK Perwakilan Jatim, apakah di dalam kegiatan pelaksanaan poyek tersebut ada kerugian keuangan Negara, karena beberapa item pekejaan dikatahui tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana. ian