Pembangunan Jalan Desa Lontar Diduga Bermasalah: Kajati Banten ‘Mandul’

oleh -596 views
oleh
SERANG, HR – Pembangunan Jalan Desa Lontar – Alang-Alang Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, untuk program pembangunan dan pengelolaan perikanan tangkap dalam kegiatan pengembangan usaha penangkapan ikan dan pemberdayaan nelayan, sebesar Rp3.474.497.000 yang sumber dana dari APBN-TP tahun anggaran 2015, kuat dugaan bermasalah, karena pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan gambar spesifikasi yang sudah ditentukan, serta tidak merujuk kepada teknis konstruksi jalan beton yang seharusnya menjadi dasar acuan kontruksi. Sehingga kondisi jalan yang baru dikerjakan sudah terdapat kerusakan, retak, pecah telor dan pata-patah.
Muhammad Prasetyo
Jaksa Agung RI
“Ironisnya, dari mulai pelaksanaan pekerjaan papan nama proyek tidak pernah ada di pasang di lokasi kegiatan, diduga proyek Jalan Lontar-Alang-Alang disubkan kepada pemborong lokal yang tidak profesional, pekerjaan lapis pondasi atas (LPA) tidak sesuai spek, batu agregat yang digunakan tidak berkualitas, batu bercampur tanah,” ungkap Didi Haryadi, S.Pd.I selaku koordinator LSM Geram Banten Wilayah Serang.
Menurut Didi ada beberapa item kegiatan yang fiktif, seperti tidak dilakukannya galian untuk pelebaran jalan 1 meter sepanjang ruas jalan yang dibangun, tidak ada agregat kelas B yang berukuran 15-20 cm, lapis pondasi agregat kelas B untuk pengerasan berbutir dan beton semen, tidak adanya pemasangan besi dowel sepanjang ruas jalan yang di bangun, dan sebagian ruas sama sekali tidak ada pemasangan pembesian.
“Saya tegaskan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, sudah melewati batas waktu kontrak, proyek tersebut sudah di bayar 100% oleh pihak Dinas Kelautan Perikanan dan ESDM Kabupaten Serang, dan saya menilai proyek jalan tersebut adalah proyek titipan dari Dinas Kelautan Provinsi Banten,” ujarnya.
Hasil investigasi tim kami di lapangan, menemukan beberapa fakta yang diduga keras adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara, sehingga kami melaporkan hal tersebut kepada pihak Kejati Banten dengan surat Nomor 054/lapdu/LSM-GERAM BANTEN/WS/IIV/2016 lengkap dengan dokumen kegiatan, tetapi sayangnya tidak ada tanggapan.
Sehingga Tim kami melayangkan surat kepada Asisten Pengawas (ASWAS) Kejati Banten, tanggal 15 Agustus 2016, agar segera melakukan pengawasan kepada anggota Pidsus Kejati Banten yang sampai saat ini belum pernah melakukan tindakan terhadap laporan pengaduan dari LSM Geram Banten.
Dalam hal ini kami menduga keras adanya kesalahan pada standard operasional prosedur (SOP), penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang pada anggota Pidsus Kejati Banten. Parahnya, surat yang terkirim ke Aswas Kejati Banten itu, juga tidak ada jawaban sampai saat ini.
Kadis Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral Drs. H. Budi Mulyono T, M.Si Kabupaten Serang, selaku PPK pada perbaikan Jalan Desa Lontar – Alan-alang saat dikonfirmasikan HR, tidak menjawab dengan alasan buru-buru. “Saya di tunggu mau rapat,” ujarnya. pun


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan