Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam di Hotel JnB Muara Teweh

oleh -147 views
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam di Hotel JnB Muara.

MUARA TEWEH, HR – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertrankop UKM) Kabupaten Barito Utara bekerjsama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelanggarakan pelatihan manajemen pengelolaan KSP/ISP bagi pengurus koperasi di Barito Utara, Selasa (12/10/2021).

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di aula Hotel JnB Muara Teweh dan di buka Kadis Nakertrankop dan UKM Barito Utara M Mastur. Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan sebanyak 30 orang peserta dari pengurus dan pengelola koperasi di daerah ini. Pelaksanaan pelatihan dari tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Ati Mulyati dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kadis Nakertrankop dan UKM Barito Utara M Mastuur mengatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman, sedangkan Unit Simpan Pinjam (USP) adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.

“Melalui koperasi simpan pinjam, masyarakat yang memerlukan dana ataupun anggota yang memerlukan modal untuk mengembangkan usahanya dapat meminjam dana pada koperasi simpan pinjam,” kata Mastur membcakan sambutan Kadis Koperasi dan UKM Kalteng.

Keunggulan berupa syarat yang mudah dan proses pencairan yang cepat menjadi daya tarik bagi masyarakat  untuk memanfaatkan jasa koperasi simpan pinjam jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Namun kata dia dibalik semua keunggulannya, KSP/USP koperasi juga penuh dengan resiko terkait dengan usahanya menyimpan dan meminjamkan uang, mulai dari pengembalian pinjaman yang macet, masalah pengembalian sisa hasil usaha (SHU) hingga penyelewengan keuangan oleh oknum pengurus atau pengelola.

Lebih lanjut Mastur mengatakan, melihat peran strategis KSP/USP koperasi bagi masyarakat serta besarnya resiko yang dihadapi dalam menjalankan usaha, maka Kementerian Koperasi dan UKM RI menetapkan dana alokasi khusus non fisik program pengembangan kapasitas koperasi dan UKM (PK2UKM). “Program PK2UKM ini bertujuan untuk membantu peningkatan kapasitas pengurus koperasi khususnya bagi yang mengelola KSP atau USP koperasi di daerah melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan sebagaimana pelatihan yang akan dilaksanakan pada hari ini,” katanya.

Untuk itu jelasnya kurikulum pelatihan ini telah disusun sedemikan rupa untuk memaksimalkan kemampuan peserta dalam mengelola usaha simpan pinjam dipadukan dengan keterampilan dalam menyusun laporan keuangan yang baik.Kadis Koperasi dan UKM Kalteng juga mengharapkan kepada peserta agar bersunguh-sungguh mengikuti pelatihan ini. “Dan kepada para pemateri dalam menyampaikan materi agar lebih dimengerti , mudah dipahami oleh para peserta yang tentunya datang dengan berbagai latar belakang yang berbeda-beda,” katanya.

Loading...

Untuk tenaga pelatih atau pengajar dari Widya Swara dari Provinsi Kalteng, Praktisi Universitas Palangka Raya dan dari Disnakertranskop-UKM Barito Utara.Seluruh kegiatan berlangsung dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. mps

Tinggalkan Balasan