Pelanggar Perbup Desa Berbudaya Digerebek

oleh -417 views
oleh
PURWAKARTA, HR – Kembali Peraturan Bupati Purwakarta tentang desa berbudaya dapati korbannya. Kalau beberapa hari lalu pasangan duda dan janda dinikahkan, kali ini pasangan muda-mudi harus menanggung malu dan pindah keluar desa tempat kos-kosan mereka.
Adalah R (20), seorang karyawan pabrik kedapatan menyelinap ke kosan NA (18) di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Keduanya digerebek Badega lembur (sebutan petugas keamanan majelis adat desa) sekitar pukul 00.30 dini hari tadi (7/10).
Pasangan yang keduanya berasal dari Kecamatan Plered ini bekerja sebagai karyawan pabrik yang ada di Desa Cikumpay dan mengontrak kos-kosan. Setelah digerebek keduanya dibawa ke majelis adat desa itu untuk dimintai keterangan. Mereka sempat diinapkan di kantor desa dan membuat pernyataan tertulis.
“Kejadiannya pagi tadi, laki-lakinya yang datang bawa motor ke kosan perempuan. Motornya juga dimasukkan ke kamar kos. Kita curiga apalagi sudah ada aturan. Ya kita bawa ke majelis adat desa,” jelas Ade Komarudin, ketua Bamusdes yang juga anggota majelis adat Desa Cikumpay, mengungkapkan, dari hasil interogasi majelis adat terhadap keduanya didapatkan informasi jika R sudah merencanakan berkunjung dan menginap di kosan NA. Yang mengejutkan juga didapat majelis adat dari mulut R yang mengakui pacaran dengan NA sejak masa SMA itu sudah melakukan hubungan badan hingga 5 kali.
“Iya mereka mengakui kalau pacaran sejak SMA. Kita beri penjelasan boleh tinggal di Cikumpay asalkan mematuhi aturan adat yang berlaku disini. Mungkin karena mereka malu, setelah menandatangani perjanjian keduanya berencana akan pindah dari Desa Cikumpay dan kembali ke kampungnya,” tambah Ade.
Sementara itu Kepala Desa Cikumpay, Hj. Rusmiati telah menandatangi pernyataan keduanya. Rusmiati mengaku prihatin, sebelum adanya perbup desa berbudaya sering banyak kejadian semacam ini di desanya.
Ini diakui Rusmiati karena desanya merupakan kawasan industri yang banyak mendatangkan karyawan dari luar desa.
“Kontrol dari masyarakat dan aparat juga jadi kewalahan. Bayangkan hasil pendataan tim kita, lebih dari seribu kos-kosan yang ada di desanya dan itu banyak warga luar yang menempatinya,” jelas Rusmiati.
Menindaklanjuti perbup 70 tahun 2015 ini, Rusmiati dan jajarannya sudah mengeluarkan perdes nomor 04 tahun 2015 yang didalamnya mengatur jam kunjungan tamu sebagaimana yang diatur dalam perbup desa berbudaya.
“Perangkatnya sudah kita bikin, ada majelis adat yang didalamnya Bamusdes, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan petugas keamanan (Badega lembur),” pungkas Rusmiati.
Pelanggaran perbup No. 70 tahun 2015 yang terjadi di Desa Cikumpay ini juga diposting aparat desa itu di akun facebook resmi Desa Cikumpay. Ini dimaksudkan agar menjadi perhatian dan pelajaran bagi siapapun yang datang ke Desa Cikumpay. ■ petrus

Tinggalkan Balasan