Pejabat DBMP Kota Bandung Diduga ‘Rampok’ Anggaran, Kejati Jabar Belum Periksa

oleh -433 views
oleh
Depan Kejati Jabar langsung di keramik tanpa mengerjakan saluran air, (Inzet) Kajati Jabar, Feri Wibisono (atas) dan Kepala DBMP, H. Iskandar Zulkarnain (bawah).
BANDUNG, HR – Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung, H.Iskandar Zulkarnain ST MM dan Kepala Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Kebinamargaan, Agus Syafrudin yang diduga melakukan ‘perampokan’ anggaran sehingga merugikan keuangan Negara sampai saat ini masih bisa berkantor dengan tenang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang sudah menerima laporan dari masyarakat sejak tanggal 9 Juli 2015 yang lalu, sampai saat ini belum melakukan pemanggilan, pemeriksaan apalagi penangkapan terhadap kedua pejabat tersebut.
Proyek pembangunan trotoar dan saluran Jalan RE Martadinata senilai Rp 24.543.183.000,- yang dimenangkan PT Silva Andia Utama dengan harga penawaran Rp 19.245.469.000,- yang dananya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Bandung Tahun Anggaran 2014 dalam pelaksanaannya terbengkalai, amburadul, asal-asalan dan tidak selesai dikerjakan.
Kasus korupsi yang diduga merugikan Negara hingga belasan miliar rupiah tersebut sudah dilaporkan masyarakat ke pihak Kejati Jabar sejak tanggal 9 Juli 2015 lalu tetapi sampai saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Feri Wibisono SH MH dan Asisten Bidang Intelijen, Albert Siregar SH yang mendapat disposisi tidak melakukan tindakan apa-apa.
Kenapa pejabat Kejati Jabar tidak menindaklanjuti laporan masyarakat? Apakah dalam kasus tersebut ada suap?
Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman SH, berulangkali hendak dikonfirkasi tidak berhasil karena tidak ada ditempat.
Informasi yang diperoleh HR di Kejati Jabar Kamis,8 Oktober 2015 menyebutkan bahwa surat laporan masyarakat ke Kajati Jabar sudah didisposisi ke Asisten Bidang Intelijen dan juga ke Asisten Bidang Pidana Khusus.
Sebagaimana diberitakan surat kabar Harapan Rakyat pada edisi yang lalu bahwa proyek Pembangunan Trotoar dan Saluran Jl RE Martadinata yang ditangani Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung diduga telah dijadikan ajang merampok anggaran sehingga merugikan keuangan negara.
Proyek puluhan miliar tersebut terbengkalai, amburadul, asal-asalan dan tidak selesai dikerjakan. Pejabat DBMP Kota Bandung menantang aparat hukum, dengan keberanian mereka menelantarkan atau tidak melaksanakan proyek pembangunan trotoar dan saluran yang persis berada di depan kantor Kejati Jabar dan di depan kantor Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor Bandung.
Pelaksanaan proyek diperkirakan hanya 40 persen, namun dibayar lunas 100 persen oleh pejabat DBMP. PT. Silva Andia Utama juga memenangkan proyek Pembangunan Trotoar dan Saluran Jl. Braga senilai Rp. 15.182.379.000,- dengan harga penawaran Rp. 12.348.836.200,-
Walau pelaksanaan proyek sudah gagal, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung pada tahun anggaran 2015 kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 16.312.438.000,- untuk proyek Pembangunan Trotoar Jl RE Martadinata (lanjutan) yang dimenangkan oleh PT Latanindo Graha Persada beralamat di Jl Sungai Saddang Komp. Latanete Plaza Blok C8 Makassar, dengan harga penawaran Rp 15.234.347.000,-. Proyek tersebut diduga akan tetap dijadikan ajang merampok anggaran oleh pejabat DBMP Kota Bandung.
Walau sudah diberitakan dan sudah dilaporkan ke pihak Kejati Jabar, pejabat DBMP Kota Bandung tetap melakukan ‘pembangkangan’. Pantauan HR sebulan terakhir, saluran yang berada persis didepan Kantor Kejati Jabar tidak diperbaiki dan tidak dikerjakan tetapi langsung ditutupi dengan keramik trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung, H.Iskandar Zulkarnain ST MM dan Kepala Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Kebinamargaan, Agus Syafrudin berulangkali hendak dikonfirmasi tidak berhasil dengan alasan rapat. Dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak dibalas, dihubungi melalui handphone juga tidak diangkat. ■ pem

Tinggalkan Balasan