Pedagang Satwa Liar Diseret ke Pengadilan

oleh -12 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Sidang terdakwa Eddy Saputra Wijaya Kho kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (19/9/2016) kemarin.
Barang bukti puluhan satwa liar diperlihatkan.
Dua orang saksi dihadirkan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan satu orang saksi Ketua RT setempat Suherman. Pada intinya, saksi pihak BKSDA menyampaikan bahwa pernah ikut melakukan pengungkapan dan penyitaan puluhan satwa perdangan liar oleh terdakwa.
Petugas menggeledah rumah Eddy Saputra di Jalan Raya Musirin 1 No 35 A RT 10/02 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, yaitu burung elang hidup dan beberapa berupa opsetan lengkap, opsetan setengah badan, kulit utuh dan potongan, dengan jumlah total sekitar 32 buah yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut berawal dari operasi penertiban peredaran satwa liar berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan No.PT.13/XI/PPH-2/2016 tanggal 15 Januari 2016. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.