Pecahkan Kaca Mobil, Kawanan Pencuri Gasak Rp 844 Juta

oleh -122 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatkan dengan menyeret tersangka EE, warga RT 004/007 Kel Karyamulia Kec Kosambi Kota Cirebon. Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara memecahkan kaca mobil dan menggasak uang korban sebesar Rp 844 juta.

Kejahatan itu berhasil diungkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Jabar dengan Opsnal Polres Majalengka, berdasarkan LP/17/B/I/2018/JBR/Res.mjl/sek jatitujuh/ tanggal 19 Januari 2018.

Korban H Dulyamin di dalam laporannya menerangkan bahwa, Senin (5/2), uang yang disimpan di jok mobil sebesar Rp 844 juta digasak pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil, yang pada saat itu parkir di depan Warung Sate Ibu Emah, Jalan Raya Kadipaten – Jatitujuh di Blok Panjalin Desa Biyawak Kec Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP NovianaTursanurohmad SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari SH SIK, menyampaikan pada press realease di Mapolres, Sabtu (10/02), bahwa empat pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka EE yang juga warga Komplek Griya Asifa ZA-1 ditangkap ketika berada di pinggir Jalan Perjuangan Kel Karyamulya Kec Kesambi, Kota Cirebon, Senin (05/02), sekira jam 13.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pecahan kaca kendaraan roda empat, satu kendaraan R4 merk / type Toyota Rush 1.5 G AT, tahun 2013, Nopol E-1178-PO, Noka: MHFE2CK2JDK005255, Nosin: DDJO726, Warna Putih, satu buah kunci kontak, STNK, satu lembar bukti penarikan uang tunai Bank Mandiri dengan No. Rek. 1340010689452 An. Encep Anjar Supriatna sebesar Rp 250 juta, satu lembar bukti penarikan uang tunai Bank Mandiri dengan No. Rek. 1340010689452 An. Encep Anjar Supriatna sebesar Rp 594.191.000, satu buah tutusan alat pemecah kaca, dan tiga unit sepeda motor.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.