TANGERANG, HR – Kota Tangerang mendapatkan penghargaan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) terbaik di tingkat Provinsi Banten.
Penghargaan tersebut, diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Soeharta, kepada Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam rangkaian kegiatan upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan Apel Masjid Raya Albantani, Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Senin (19/12).
Seusai acara, Sachrudin menyampaikan, capaian ini salah satu bukti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Melalui PATEN, pelayanan semakin kita dekatkan, cepat dan tepat, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan administrasi dengan mudah,” jelasnya.
Dalam bidang pemerintahan khususnya pelayanan publik, lanjut Sachrudin, Pemkot Tangerang terus berupaya menghadirkan kemudahan-kemudahan layanan bagi masyarakat. Diantaranya dengan memanfaatkan berbagai layanan aplikasi berbasis teknologi sebagai wujud pengembangan kota cerdas atau smart city di Kota Tangerang. Salah satunya melalui PATEN.
Upaya tersebut, tak lain sebagai upaya untuk terus memantapkan birokrasi pemerintahan dan tata kelola pemerintahan yang baik, dalam penyelenggaraan pemerintah kota.
“Dengan profesionalitas dan pelayanan publik yang semakin baik, diantaranya melalui sistem PATEN berbasis online, kami berharap akan semakin memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam pelayanan administrasi,” ujarnya.
Adapun penghargaan yang diterima Kota Tangerang yaitu Juara 1 Kategori Kecamatan Penyelenggara PATEN Terbaik dan Juara 1 Kategori Pembina Kecamatan penyelenggara PATEN terbaik Tingkat Provinsi Banten, yang diraih oleh Kecamatan Karawaci dan Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah sebagai Pembina Kecamatan penyelenggara PATEN.
Kemudian, Sekda Provinsi Banten, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pemenang lomba penyelenggaraan PATEN tingkat Provinsi Banten tahun 2016.
Dirinya mengharapkan, penyelenggaraan PATEN di kabupatan/kota, dapat dioptimalkan sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang PATEN.
“Bagi yang belum melaksanakan PATEN, di tahun 2017 diharapkan dapat merealisasikannya,” pesannya kepada daerah di Provinsi Banten yang belum melaksanakan PATEN. haryo/hms
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});