Pastikan Pos Sg Kelik Bersih dari Pungutan

oleh -18 Dilihat

Letkol Kukuh Suharwiyono

SINTANG, HR – Komandan Kodim (Dandim) 1205/Sintang, Letkol, Inf, Kukuh Suharwiyono, BS,MITM,M,Si, Pastikan tidak akan terjadi lagi pungutan/kutipan di Pos Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas – Pamtas) RI – Malayasia di Sg Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kab Sintang, Kalimantan Barat.

Kalau sebelumnya pernah ada kejadian pungutan kepada masyarakat khususnya yang pulang dari Malaysia, kedepan, “Saya pastikan bersih, tidak terung lagi”.

Utamanya oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas – Pamtas) RI – Malayasia di Sg Kelik, sebagaimana pernah disaksikan masyarakat.

“Saya akan tegas kepada pasukan yang baru bertugas di sana (Yonarmed 19/105.Trk Bogani-red), akan saya sampaikan apresiasi masyarakat,” tegasnya.

Sebaliknya, akan diberi sanksi, bila ada informasi serupa terjadi, sambung Dandim, saat di sambangi HR di Makodim 1205/Sintang, Rabu (29/6).

Dandim Kukuh mengungkapkan, Petugas Pamtas tidak boleh melakukan kutipan dengan dasar apapun kepada masyarakat yang pulang pergi RI – Malaysia.

Tugas utamanya Pamtas justru harus memberi kenyamanan rakyat menikmati fasilitas yang sudah di bangun pemerintah.

Kecuali ada rakyat yang ketahuan melakukan kejahatan besar (Penyeludupan).

Kalau hanya untuk kebutuhan sehari – hari saja warga Indonesia jual beli di Malaysia, tidak masalah, tegasnya.

Letkol Kukuh kemudian sampaikan pesan melalui media ini kepada masyarakat yang melalui perbatasan Sg Kelik, kedepan tidak usah khawatir lagi terkait informasi ada pungutan dan semacamnya.

Selama tidak membawa barang terlarang dan barang bawaan lainnya yang mengancam kenyamanan masyarakat dan keamanan negara RI.

Sebagaimana di beritakan HR sebelumnya, dan di akui Dandim Kukuh, bahwa, oknum Pamtas Sg Kelik kisaran Februari – Mei 2022, sempat di kabarkan terlibat melakukan pungutan atas dasar Peraturan Desa (Perdes) Sg Kelik.

Namun ketika itu, begitu informasi tersebut masuk Makodim, Dandim segera cek dan lakukan komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Ketungau Hulu termasuk Kepala Desa bersangkutan, sehingga Perdes tersebut kemudian dicabut.

Senada dengan Dandim Kukuh, Camat Ketungau Hulu,Jamhur, Kepala Dinas Pemdes kab Sintang, Herkulanus Roni, ketika di konfirmasi mengenai Perdes Sg Kelik No 4/2022, menyatakan Perdes tersebut tidak sah. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.