Papan Proyek Tanpa Nilai Kontrak, Ketum LP2I Desak Kejari Turun Tangan

JAKARTA, HR – Proyek pembangunan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di bawah Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara menjadi sorotan. Pekerjaan di Jalan Kali Baru Timur III No. 3A dan Jalan Kali Baru Timur VIII No. 5, RT 07/RW 01, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dipertanyakan dari sisi kualitas pekerjaan maupun keterbukaan informasi anggaran.

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Harapan Rakyat pada 8 Oktober 2026, ditemukan material bekas galian tanah dan bongkahan beton menumpuk di bahu jalan. Tim juga menyoroti proses pemasangan U-Ditch yang diduga belum didukung sejumlah tahapan teknis yang diperlukan, seperti pengeringan area kerja, lantai kerja beton, dan lapisan dasar yang memadai.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kestabilan saluran dalam jangka panjang. Namun, kepatuhan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis dan dokumen kontrak perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan serta evaluasi pihak berwenang.

Selain aspek teknis, papan informasi proyek yang terpantau hanya mencantumkan judul kegiatan dan nomor kontrak. Nilai kontrak, volume pekerjaan, serta dimensi saluran tidak terlihat pada papan tersebut sehingga informasi mengenai penggunaan anggaran belum tersaji secara lengkap kepada masyarakat.

Papan proyek Sudin Perumahan Jakut tidak menyertakan nilai kontrak besaran anggaran proyek tersebut.
Papan proyek Sudin Perumahan Jakut tidak menyertakan nilai kontrak besaran anggaran proyek tersebut.

Proyek itu tercatat menggunakan Kontrak Nomor EP-01M2590B2GCB668KVSCZGSBBZ, tertanggal 16 September 2026, dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender hingga 4 Desember 2026. PT Sampurna Putra Abadi tercantum sebagai pelaksana, sedangkan PT Wisanggeni Jasa Teknik bertindak sebagai konsultan pengawas.

Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2I), Dr. Eduward Lumbontoruan, SH, MH, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, melakukan penelaahan terhadap proyek tersebut. Menurutnya, kualitas pekerjaan dan transparansi anggaran perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau benar pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa tahapan teknis yang dipersyaratkan, ini harus dievaluasi. Begitu juga papan proyek yang tidak mencantumkan nilai kontrak. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan APBD,” ujar Eduward, Senin (12/10/2026).

Ia juga meminta pihak terkait memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, serta dokumen kontrak. Eduward menilai Kejari Jakarta Utara dapat menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Jangan menunggu sampai timbul kerugian negara. Periksa dokumen, evaluasi pekerjaan di lapangan, dan pastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Seorang warga setempat turut menyampaikan keluhan mengenai kondisi pekerjaan dan keterbukaan informasi proyek.

“Tanah bekas galian tolong diangkut, jangan sampai mengganggu jalan. Pemasangan U-Ditch juga harus benar-benar diperhatikan supaya tidak mudah ambles. Kami sebagai warga ingin mengetahui nilai proyek dan berharap pekerjaan sesuai spesifikasi,” ujar warga tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara melalui pesan pada 10 Oktober 2026 belum memperoleh tanggapan hingga berita ini disusun. Pihak PT Sampurna Putra Abadi dan PT Wisanggeni Jasa Teknik juga belum memberikan keterangan.

Harapan Rakyat membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, serta informasi anggaran proyek tersebut. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *