Panwaslu Kabupaten Majalengka Panggil ASN dan Kades

oleh -68 Dilihat
oleh
MAJALENGKA, HR – Panwaslu Kabupaten Majalengka memanggil 9 PNS dan 6 Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi yang diduga ikut serta dalam deklarasi dan pengantaran bakal calon.
“Pada hari Minggu tanggal (14/1), Panwaslu Majalengka telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah ASN yang terdiri dari 9 PNS dan 6 Orang Kepala Desa dari semua pasangan bakal calon. Dari 15 orang yang kami jadwalkan, yang hadir baru 6 orang PNS dan 3 orang Kepala Desa. Klarifikasi dilaksanakan mulai jam 9 -11.00 Wib,” ujar Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok, di ruang kerjanya, Senin (15/1).
Klarifikasi ini hanya dimaksudkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN, dan menanyakan motif dari keikutsertaannya dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka di KPU tanggal 9-10 Januari 2018.
Untuk terduga yang belum bisa hadir pada hari Minggu, pihaknya menjadwalkan lagi pada hari Selasa (16/1). Dan jika masih tetap tidak hadir, maka yang jadi dasar pihaknya adalah bukti-bukti yang ada di Panwaslu.
Lanjutnya lagi, terkait sanksi bagi mereka yang terlibat, panwas akan meneruskannya ke Majelis Kode Etik Intansi Pemerintah ANS yang bersangkutan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat, untuk dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena bukan ranah panwaslu, dalam hal memberikan sanksi bagi ASN (PNS dan Kepala desa) yang terlibat, karena bakal calon belum ditetapkan.
“Pemanggilan ini dimaksudkan untuk warning kepada seluruh ASN di Kabupaten Majalengka, agar menjadi perhatian bersama terkait azas netralitas ASN. Hari ini baru peringatan dan rekomendasi ke instansi berwenang yang kami putuskan. Jangankan sebelum ditetapkan pada saat pendaftaran pun tidak boleh namun jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon bupati/calon wakil bupati, maka sanksinya sudah sangat jelas. Baik itu dari sisi undang-undang pemilu maupun undang-undang ASN,” katanya.
Kedepan kalo PNS masih tetep terlibat dalam tataran politik praktis, hukuman bisa dikenakan, dari mulai hukuman disiplin tingkat sedang sampai pada hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai ANS. Bahkan secara pidana, kalau melihat Pasal 70 ayat (1), yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. Sayang kan kalo gara-gara tidak bisa menahan hawa nafsu, ANS hilang dan di penjara 6 bulan?” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku pelanggaran, mereka ikut serta dalam deklarasi pasangan calon dan mengantar pendaftaran adalah karena hubungan emosional keluarga dan hubungan kerja atasan dan bawahan. Sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan, famili bahkan hubungan antara ayah dan anak serta hubungan suami istri.
“Untuk para Kepala Desa mengaku ada hubungan emosional kepartaian,” ungkapnya. lintong situmorang


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta […] Artikel Lurah Jembatan Lima...

Indonesian News
Thumbnail

BMKG Denpasar: Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Selat Bali, 13-16 Januari 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed DENPASAR, IN – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan […] Artikel BMKG Denpasar: Peringatan...

Indonesian News
Thumbnail

Muzakir Manaf dan Fadhullah Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Pilkada 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed BANDA ACEH, IN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan pasangan nomor […] Artikel Muzakir Manaf dan...

Indonesian News
Thumbnail

Yuk Bergegas Ikut UKW PWI Jaya & UMJ, Pendaftaran Hingga 21 Januari

  JAKARTA — Tinggal sepekan lagi batas akhir pendaftaran untuk turut berpartisipasi di Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari PWI Daerah...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

  JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW) Hasan Basri mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah...

OK Jakarta
Thumbnail

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim Artikel Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti...

OK Jakarta
Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

JAKARTA, MF – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap...

Media Focus
Thumbnail

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan audiensi dengan Plh Gubernur Kalsel Dr...

Media Focus
Thumbnail

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

JAKARTA, MF – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.