CIAMIS, HR – Wakil Bupati Ciamis, Jeje Wiradinata, menyampaikan apresiasi atas kinerja pansus. Soal hak interplasi, Jeje menganggap tidak pantas dan salah sasaran, karena hak interplasi harus mengenai kebijakan saat ini.
“Gak bisa interplasi atas kebijakan masa lalu, kita bersama (eksekutif dan legislatif) harus merangkai/mengurai permasalahan secara mendetil dari rezim masa lampau,” ujarnya dan menambahkan bahwa inisiatif penyelesaian dari DPRD, maka alat kelengkapan dewan yang namanya komisi harus bekerja sama dengan pemda dalam menyelesaikan permasalahahan.
Ketua DPRD Ciamis, Asep Roni mengatakan, sebenarnya hak interplasi hanya sebagai suport kepada pemda agar serius, beres dan tidak berlarut-larut penyelesaiannya. “Karena masalah ini sudah berlarut, pada tahun 90 pernah muncul di tahun 2000, dan sekarang muncul lagi,” ujarnya, jeda waktu yang ditugaskan kepada eksekutif sampai 31 Desember 2015 dianggapnya itu sangatlah cukup karena kesalahannya explisit dan dana untuk sertifikat belum dipersiapkan, nanti dianggaran perubahan.
Terkait sertifikat atas tanah ruslah yang menjadi salah satu persolan, Asep Roni berkata harusnya dulu oleh pengembang bukan oleh pemerintah. “Namun kita lihat perkembangan, sebenarnya harusnya dulu terjadi pertukaran sertifikat ke sertifikat bukan proses,” pungkas Ketua DPRD Ciamis.
Sementara itu, Asda I, Endang Sutisna, rabu (8/4) diruang kerjanya mengatakan Pemda Ciamis telah mengadakan rapat awal menyingkapi tim khusus kajian atas rekomendasi Pansus DPRD Ciamis dan mengatakan hari Kamis (9/4) akan dibentuk timsus kajian dari pihak pemda (SKPD terkait).
“Sejatinya eksekutif dan legislatif adalah penyelenggara pemerintahan, hak interplasi yang akan dikenakan kepada bupati sekarang tidak pantas,” ujarnya menambahkan.
Hak interplasi adalah penilaian DPRD atas pekerjaan bupati sekarang yang dikerjakan sekarang dan tidak berkenan, bukannya kebijakan/pekerjaan bupati di masa lampau dibebankan kepada bupati sekarang. ■ deden/abraham/dm