Pansus 1 dan 2 DPRD Majalengka Kunker ke Kabupaten Semarang dan Kendal, Bahas Raperda tentang Desa

oleh -931 views

MAJALENGKA, HR – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Pansus 1 dan 2 melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Semarang dan kabupaten Kendal, Jawa Tengah guna membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, selama tiga hari yakni tanggal 23 s/d 25 April 2019.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs. H. Edy Anas Djunaedi, MM, Senin (13/5).

Dikatakan Ketua DPRD Majalengka Edy Anas, bahwa Pansus 1 dan 2 kunjungan kerja ke DPRD kabupaten Semarang guna mempelajari Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Semarang nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian Perda Kabupaten Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perda Kabupaten Semarang No 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan Kepala Desa melibatkan masyarakat banyak, sehingga perlu mendapatkan kepastian salah satunya terkait dengan persyaratan calon Kepala Desa,” papar Edy.

Masih kata dia, persyaratan calon kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan melihat hal tersebut maka perlu meninjau ulang Perda tentang pemilihan kepala desa.

Ditambahkannya, bahwa Peraturan Daerah merupakan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalan Pasal 18 ayat 6 UUD RI Tahun 1945. Dan Peraturan Daerah mempunyai tugas sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dengan tujuan pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945 dan UU tentang Pemerintah Daerah yang bermuara untuk kesejahteraan rakyat. lintong/adv

Response (1)

Tinggalkan Balasan