SAMOSIR, HR – Sekitar puluhan warga Lumban Manik Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumut datang ke kantor DPRD untuk menyampaikan orasinya tentang maraknya cafe di Lumban Manik, Senin (21/9).
Warga Lumban Manik Kecamatan Pangururan
menyampaikan aspirasinya di hadapan Ketua
DPRD di ruang rapat Komisi 1 kantor
DPRD
kabupaten Samosir.
foto: manahan naibaho
|
Warga Lumban Manik Kecamatan Pangururan menyampaikan rasa keresahannya di hadapan Ketua DPRD Rismawati Simarmata.
Ketua DPRD kab Samosir Rismawati Simarmata menyambut kedatangan warga tentang laporan masyarakat yang selama ini cafe di sekitar Lumban Manik semakin hari semakin mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Dinas Perijinan Kabupaten Samosir mengeluarkan surat ijin kepada pengusaha cafe yang diterbitkan disana sesuai keterangan masyarakat bahwa ijin pengusaha cafe diterbitkan adalah ijin restoran.
Masyarakat Lumban Manik meminta kepada Lembaga DPRD agar cafe yang disekitar pemukiman Lumban Manik supaya ditutup. “Ironisnya yang paling menyolok para watresnya tidak berprilaku sopan, ketika di luar jam kerja pun para watres bagaikan tidak peduli lagi budaya istilah adat Batak,” tuturnya Linda Sitanggang.
Ketua DPRD Rismawati Simarmata mengatakan bahwa keluhan masyarakat akan segera ditindaklanjuti kepada Dinas terkait seperti Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup untuk pertemuan berikutnya.
Anggota DPRD Hendrik Naibaho mengatakan kepada warga Lumban Manik, bahwa pengusaha café akan dialokasikan ketempat yang jauh dari pemukiman warga, demi menjaga kenyamanan para anak remaja dan anak sekolah. mn