MUARA TEWEH, HR – Sejumlah pejabat fungsional auditor Pemkab Barut berjumlah 13 orang, 9 orang telah dilantik pada Senin, 27 Agustus 2019 yang lalu, namun masih ada 4 orang yang akan dilantik dan 1 orang pejabat pengawas urusan pemerintah daerah (P2UPD) yang juga akan dilantik bersamaan dengan pejabat fungsional, Kamis (18/04/2019).
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, dalam sambutanya menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengamanatkan Inspektorat merupakan salah satu unsur perangkat daerah Kabupaten /Kotamadya sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati /Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya.
Pengambilan sumpah/janji jabatan yang didasarkan pada pasal pada pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara pelantikan dan tata cara sumpah /janji jabatan Administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, dimana ditegaskan dimana setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Ditegaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil/ janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Dengan pengangkatan P2UPD di lingkungan Inspektorat Kab Barito Utara, diharapan kedepan Inspektorat sebagai fungsi pengawasan dapat melaksanakan aktifitas kegiatan pekerjaan audit pengawasanya dengan lebih profesional, Independen dan objektif,” tutup Nadalsyah. mps