Paket Rp75,5 M di Satker PKPAM Bali, Didik Wahyudi Ngadu ke Direktur

oleh -1.9K views
oleh

BALI, HR – Tindak lanjut pemberitaan HR dan harapanrakyatonline.com sebelumnya berjudul, “PKPAM Bali dan PT KIP Menggondol APBN Rp 75,5 M” dan “Paket Rp 75,5 M di Satker PSPAM Bali Minta Diusut” pada paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC).

Paket senilai HPS Rp 75.557.570.000 dilingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (PKPAM) Bali, Ditjen Cipta Karya diduga sarat kepentingan yang dimenangkan perusahaan tertentu yang berasal dari Jakarta, yakni PT Karaga Indonusa Pratama, dengan penawaran Rp 62.108.451.000 atau 82,2 %.

Pada paket ini, Pokja meminta setiap peserta harus mengantongi SBU: Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002) dan kualifikasi usaha besar (B1 atau B2).

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 027/HR/IV/2018 tanggal 30 April 2018 yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya.

Namun sampai dua kali pemberitaan HR tersebut, Kasatker PKPAM, Didik Wahyudi sampai saat ini tidak menjawab konfirmasi dan klarifikasi yang diajukan HR. Anehnya, Didik justru menyurati bosnya, Agus Ahyar selaku Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Ditjen Cipta Karya dengan tembusan kepada HR.

Dalam surat Didik Wahyudi kepada Direktur PSPAM bernomor: UM0103/PSPAM/1918, tanggal 8 Agustus 2018 yang disampaikan kepada Direktur PSPAM, perihal “permohonan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat pada paket pengadaan pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah 185/DTK(MYC)”.

Sesuai isi surat Didi Wahyudi ST kepada sang bos, disebutkan bahwa, “sehubungan dengan adanya pemberitaan surat kabar Harapan Rakyat mengenai paket pekerjaan pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa pemimpin umum Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) bersurat dengan No. 027/HR/IV/2018 tanggal 30 April 2018 perihal konfirmasi dan klarifikasi.

Kemudian, lanjut Didik Wahyudi, pemberitaan HR yang terbit tanggal 2-9 Juli 2018 dengan judul, “PKPAM Bali dan PT KIP Menggondol APBN Rp 75,5 M” dan pemberitaan HR yang terbit tanggal 30 Juli – 6 Agustus 20118 dengan judul “Paket Rp 75,5 M di Satker PSPAM Bali Minta Diusut”.

Kasatker PKPAM Bali ini juga menyebutkan bahwa pelelangan paket pekerjaan dimaksud telah dilelangkan oeh Pokja 17 ULP Wilayah Bali dengan risalah lelang dan berita acara pelelangan sebagaimana terlampir.

“Kami berpandangan bahwa proses lelang yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP dimaksud telah sesuai, dan dengan demikian proses penunjukan penyedia dan penandatanganan kontrak dapat dilaksanakan lebih lanjut,” ujar Didik, seraya menambahkan bahwa pelelangan ini dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kementerian PUPR.

Sehingga memperhatikan pemberitaan HR, kata Didik Wahyudi, bahwa surat dan pemberitaan dari Surat Kabar Harapan Rakyat merupakan pengaduan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kami mengapresiasi hal tersebut sebagai bagian dari pengawasan public terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah, dan untuk mendukung pelaksanaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan/barang jasa pemerintah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Didik dalam suratnya kepada Direktur PSPAM, hingga bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap paket dimaksud.

Tak Berani Menjawab
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian berharap bahwa proses lelang paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) yang dimenangkan perusahaan dari Jakarta Utara itu agar segera diusut oleh aparat terkait.

Gintar menambahkan, perusahaan pemenang PT KIP diduga tidak berkapabilitas baik sebagai dukungan peralatan, personil khususnya tenaga ahli.

Namun, pemenang PT KIP diduga melakukan atau menghalalkan segala cara dengan pinjam sana-sini tenaga ahli, dan itu demi memenangkan perusahaannya. Lalu, PT KIP mengerjarkan paket senilai Rp 62,1 miliar?

Sejak pemberitaan HR, Kasatker PKPAM terkesan kelabakan atau kebingungan. Sayangnya, Kasatker tidak menjawab konfirmasi surat HR, melainkan bersurat ke pimpinannya, dan bahkan memohon ke Direkturnya agar dilakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat pada paket pengadaan pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah 185/DTK (MYC).

“Hal ini sangat disayangkan, masa setingkat Kasatker tidak bisa menjawab surat konfirmasi surat kabar? Ini ada apa? Jangan-jangan Direktur lebih paham semuanya dokumen peserta yang menang, atau Kasatker lempar tanggung jawab? Atau PT KIP itu menang tender diduga ada intervensi dari Direkturnya?” ujar Gintar kepada HR, di Jakarta, belum lama ini.

SBU S1002 Tidak Aktif
Perlu diketahui bahwa jadwal lelang pada paket tersebut ada dua versi, yakni “Tahap Pembuktian Kualifikasi” yang pertama tanggal 13 – 20 Maret 2018 dan seterusnya dan untuk Penandatanganan Kontrak tanggal 28 Maret 2018 dengan pemenang PT Karaga Indonusa Pratama.

Kemudian, jadwal kedua pada “Tahap Pembuktian Kualifikasi” tanggal 15 Maret – 11 April 2018, Penetapan Pemenang 13 April 2018 dan seterusnya, Penandatanganan Kontrak pada 24 April 2018, juga dimenangkan PT Karaga Indonusa Pratama dengan penawaran yang sama yakni Rp 62.108.451.000.

Dengan adanya dua versi jadwal lelang yang berubah-ubah itu, menyiratkan bahwa diduga kuat karena pendukung dokumen perusahaan tidak lengkap, atau dalam pengurusan dokumen seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk subbidang: Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002).

Pasalnya, SBU –S1002 milik PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) telah habis masa berlakunya dan tidak mencukupi Kemampuan Dasar/KDnya.

Sehingga proses lelang diulur-ulur waktunya sambil menunggu proses dokumen SBU PT KIP, yang sebelumnya PT KIP berkualifikasi usaha menengah (M2) dan SBU tidak aktif, yang kemudian menjadi kualifikasi besar (B1) dengan Kemampuan Dasar/KD –S1002 menjadi lebih Rp 112.560.000.000 yang diambil tahun 2016, serta SBU subbidang S1002 menjadi aktif dengan cetak terbaru tanggal 19 April 2018 – 20 April 2021.

Parahnya lagi, dapat dijadikan acuan dugaan KKN (yurisprudensi), bahwa PT KIP sebagai peserta tender dilingkungan Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Bali pada paket Pengembangan Jaringan AL Terpusat IPAL Suwung (Sesetan dan Sekitarnya) MYC, dinyatakan gugur dengan asalan “tidak mempunyai Kemampuan Dasar”.

Tenaga Ahli Rental?
PT KIP dalam penyampaian personil inti/tenaga Ahli (SKA) untuk memenuhi isian kualifikasi diduga menggunakan tenaga ahli pinjaman alias rental.

Berdasarkan data lpjk.net, data personil tenaga ahli PT KIP tercatat tiga orang, namun subklasifikasi tidak memenuhi dan hanya cocok yakni AS603 (ahli K3 Konstruksi/madya).

Sedangkan salah tenaga ahli atas nama Zakariyya, ST diduga tidak memiliki SKA, karena tidak muncul di lpjk.net. Begitu pula ketika dicek melalui pangkalan data perguruan tinggi Kemenristekti, salah satu tenaga ahlinya juga tidak muncul sebagai lulusan perguruan tinggi dari daerah Riau.

Sehingga kuat dugaan bahwa PT KIP mengajukan personil tenaga ahli pada paket Pembangunan SPAM Regional Burana Titab Bawah, Kapasitas 185 L/D (MYC) adalah rental yang diragukan keabsahannya. tim

Response (1)

Tinggalkan Balasan