Paket KMH 16-02 Tidak Sesuai Spek

oleh -423 views
oleh
SURABAYA, HR – Pelaksanaan proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Kawasan Tamanan dan Sobontoro Kab. Tulungagung (Paket KMH 16-02) Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction terindikasi kuat menyalahi/tidak sesuai spek.
Pemasangan U-Gatter KMH 16-02
tidak memakai pasir urug.
Dari pantauan HR, (12/6), pelaksanaan pemasangan U-Gatter 30.50.120.5 cm dan saluran U-Gatter 60.70.120.8 cm tidak sesuai dengan gambar/RAB, bahkan pihak pelaksana terlihat dengan sengaja mengurangi volume maupun kualitas pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pemasangannya, pasir urug leveling 10 cm seharusnya terdapat pada dasar saluran (sebelum U-Gatter dipasang), yang tujuannya agar dasar saluran padat sehingga posisi U-Gatter saat dipasang posisinya agar rata tidak dilaksanakan kontraktor.
Sedangkan untuk bongkaran tanah asli ataupun bekas bongkaran saluran yang seharusnya dibuang dari lokasi, kenyataan di lapangan malah sebagian dipergunakan oleh kontraktor pelaksana untuk dipakai kembali menimbun sisi kanan kiri U-Gatter, padahal seharusnya timbunan yang digunakan yakni timbunan dari luar berupa sirtu padat.
Sementara untuk item pekerjaan pasangan batu kali, HR menyaksikan kontraktor pelaksana dalam mengerjakan pondasi pasangan masih dalam keadaan terdapat genangan air. Begitu juga di beberapa titik, pasangan batu kali yang lama masih dipergunakan kontraktor.
Indikasi terjadinya korupsi di paket KMH 16-02 sebenarnya sudah tercium koran ini sejak dimenangkannya PT. Kusuma Jaya Abadi Construction (KJAC) oleh ULP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Jatim.
Paket pekerjaan yang sumber dananya dari APBN Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR TA 2016 senilai Rp4.579.979.800,- dimenangkan PT. KJAC dengan penawaran Rp3.590.254.800,- (78% dari HPS).
Apabila merujuk kepada Permen PU No.14 Tahun 2013, harga yang ditawarkan PT. KJAC yang nilainya dibawah 80% dari HPS, panitia lelang/ULP wajib melakukan evaluasi antara lain kewajaran harga satuan dasar, meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap masa pembayaran utama.
Tetapi apakah perintah Permen PU tersebut sudah dilaksanakan? Sampai berita ini naik cetak, HR belum mendapatkan jawaban dari Dewi Ardhit Arini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KMH 16-02.
Sementara untuk temuan HR terkait pemasangan U-Gatter yang terindikasi menyalahi spek, Siswoyo selaku asisten teknik yang mewakili Dewi menyatakan bahwa temuan tersebut tidak benar karena sudah sesuai spek.
“Apabila tidak terdapat urugan pasir itu karena terdapat kabel,” sangkal Siswoyo.
“Tunggu ibu aja ya mas, biar surat konfirmasinya dibalas resmi”, ujarnya saat koran ini memperlihatkan foto yang memperlihatkan bahwa di dalam saluuran tidak terdapat terdapat bentangan kabel . ian

Tinggalkan Balasan