Oknum Kades Ella Hulu Pakai Uang ADD Rp 580 Juta

oleh -2.2K views
oleh

MELAWI, HR – Pernyataan oknum Kepala Desa berinisial SUN di Desa Nanga Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalbar, akhirnya mengaku kepada masyarakat tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 580 juta dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dengan mengakunya oknum kades tersebut yang diduga mengkorupsi dana desa tersebut, membuat masyarakat Desa Ella Hulu merasa kecewa berat dan kesal, karena masyarakat sangat berharap dengan dana desa untuk meringankan beban penderitaan dalam pengembangan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan untuk pemberdayaan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Iswandi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Komisi 1 yang membidangi kepemerintahan, membenarkan adanya oknum Kades Nanga Ella Hulu tersebut yang memang sudah keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi.

“Sekecil apapun, yang namanya uang negara yang diamanahkan untuk menyejahterakan masyarakat, semestinya wajib direalisasikan sesuai dengan regulasi secara partisipatif demokratis, akuntable dan transparan kepada masyarakat berdasarkan Permendes No.5/2015,” katanya.

“Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan pasal 26 ayat (4) UU Desa secara transparan, profesional, efektif dan efisien bersih serta bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme bukan bekerja sendiri dan bukan dana desa di investasi untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Iswandi sering menerima aspirasi dari warga bahkan dari perangkat desa bahwa Kades Ella Hulu sering kali menerapkan managemen tersendiri tanpa ada keterbukaan dan transparan dengan Sekdes, Kaur dan Ketua BPD.

Berkaitan dengan Kades Nanga Ella Hulu alias SUN, kata Iswandi, meminta kepada Tim Tipikor Polres Melawi yang sudah datang ke TKP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Ella Hulu, dan kasusnya sudah layak untuk dimulai penyelidikan hingga ke penyidikan.

“Saya sangat apresiasi terhadap jajaran anggota tipikor bahkan kepada Kapolres Melawi agar dugaan kasus yang sudah terang benderang ini sesuai dengan pernyataan pengakuan Kades SUN kepada masyarakat. Dana desa yang hampir Rp 600 juta itu dipakai untuk kepentingan pribadinya harus diproses sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Iswandi menegaskan, “kasus ini mulai dari proses awal hingga akhir akan kami kawal dan kami giring bersama masyarakat, harga mati tidak ada toleransi, karena saya sebagai anggota DPRD di bidang kepemerintahan di Kabupten Melawi untuk kepada seluruh kades yang belum melakukan perbuatan yang keji ini uang amanah dari Presiden untuk rakyat jangan lagi ada kades yang lain menyalahgunakan ADD maupun DD untuk pribadi dan jangan main-main dengan uang Negara, siapa yang bermain pasti kena azabnya.”

Tokoh masyarakat setempat, H Saparudin Atoy juga ikut geram terhadap oknum Kades Ella Hulu SUN. Dia minta kepada Kapolres Melawi agar segera memproses SUN hingga ke kejaksaan, karena seluruh masyarakat Desa Enga Ella Hulu tidak ingin gara-gara ulah satu orang oknum kades ini jadi contoh para kades yang lain dan calon kades kedepan nanti.

“Saya merasa geram kepada ulah oknum Kades Ella Hulu tersebut, saya dan masyarakat meminta Kapolres Melawi agar segera memproses pelaku. Gara-gara ulah satu oknum kades dikhawatirkan akan menjadi contoh para kades dan calon kades kedepan nanti,” tegasnya. abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *