MELAWI, HR – Pembangunan Jalan Landau Mumbung-Menukung Kabupaten Melawi tahun anggaran 2016 dengan dana sebesar Rp18.356.789.000 diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Demikian disampaikan Benni P selaku Koordinator Wilayah Timur Kalimantan Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), kepada HR ketika ditemui di Bilangan Pasar Nanga Pinoh.
Material yang digunakan untuk pembangunan jalan.
|
Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai ukuran dan seharusnya material harus menggunakan batu pecah gunung, tetapi material yang digunakan adalah sirtu pasir batu dari sungai. Dan diduga, ketebalan juga tidak memenuhi gambar pada perencanaan.
Benni P menilai bahwa diduga hal itu terjadi akibat pengawasan yang tidak optimal, sehingga ada indikasi pembiaran dari pihak Dinas PU.
“Mestinya, pihak PPK dan konsultan pengawas harus bekerja turun ke lapangan, dan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada kesalahan bobot, konsultan pengawas seharusnya memberikan teguran dan dilaporkan ke koordinator pengawas di Dinas,” ujarnya.
Herannya, pada APBD Melawi tahun 2017, ada penambahan kembali untuk pekerjaan proyek jalan yang sama sebesar Rp 19.788.799.000.
“Di sini kita mempertanyakan, kenapa bisa perusahaan yang sama menjadi pemenang lelang? Apa lelangnya sudah diatur agar perusahaan yang sama menjadi pemenangnya?” ujar Benni P.
Benni P juga menambahkan, indikasi penyimpangan dalam pekerjaan paket proyek Jalan Landau Mumbung-Menukung pada tahun 2016, material tidak sesuai dengan Speck serta ketebalan juga tidak sesuai dengan gambar kerja.
“Kami dari NCW akan melaporkan temuan ini pada pihak penegak hukum,” tegasnya.
Pembangunan Jalan Landau Mumbung-Menukung Kab Melawi dengan dana DAK 2016 sebesar Rp18.356.789.000 |
Berdasarkan pantauan HR dilapangan, tentang pekerjaan Jalan Landau Mumbung-Menukung, bahwa material yang digunakan adalah sirtu batu sungai, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan. Pekerjaan peningkatan Jalan Landau Mumbung-Menukung dengan nilai kontrak Rp18.356.789.000 bersumber dari dana DAK tahun anggaran 2016, dan dikerjakan oleh PT ER. Bahkan, PT ER pun juga terkesan tidak ada keterbukaan terhadap public.
Dalam pelaksanaannya, terindikasi material yang digunakan tidak sesuai dengan spek, dan hal itu terlihat langsung di lokasi pekerjaan. Salah satunya, timbunan yang gunakan pada badan jalan yang harus mengunakan batu pecahan gunung, tapi diganti dengan dengan sirtu batu sungai yang tidak ada di dalam dukumen perencanaan serta dokumen kontrak.
Hal ini tentu akan berdampak pekerjaan jalan tersebut mengurangi mutu/bobot/kualitas, dikarenakan bahan yang digunakan tidak sesuai spek. Akibatnya, kualitas/bobot/mutu jalan tersebut pun dipertanyakan kekuatannya, dan terindikasi akan hancur kembali.
Masih menurut Benni P, selain rekanan yang telah melanggar dukumen kontrak pada pekerjaan tersebut, juga dinilai kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Melawi, sebagai penangung jawab dari pekerjaan tersebut.
Karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas, baik pengawas di lapangan maupun PPK, PPTK dan asisten PPTK pada proyek tersebut, akhir pihak rekanan bekerja sesuka hati.
“Kita berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan dalam tindakan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh pihak rekanan dengan pihak dinas yang diduga telah melakukan tindakan persekongkolan untuk merugikan negara dalam bentuk pekerjaan jalan yang mengunakan uang rakyat tersebut,” tutup Benni P.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kepada Kadis PU dan Bidang Bina Marga tidak mau menjawab. Demikian juga saat dikonfirmasi pengawas lapangan serta rekanan pelaksana, juga tidak berhasil dihubungi satu pun. abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});