Nasib Wong Cilik, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Kerja Sudah Maksimal Tapi Belum di Bayar

oleh -450 views
Rumah Pompa Sukudinas SDA Jakbar.

JAKARTA, HR – Nasib wong cilik, sudah jatuh tertimpa tangga, sudah selesai melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penanggulangan banjir untuk pemeliharaan mesin pompa. Yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat, hingga kini belum bisa dicairkan. Dana pencairan sekitar Rp 500.- Juta, terkendali dan terhambat di kasda.

Kepala Seksi Perencana Sistem Pengendali Banjir Suku Dinas Sumber Daya Air Jakbar, Wira Yudha Bhakti, Rabu (10/06/2020) menjelaskan, bahwa saat ini pekerjaan penanggulangan banjir terdiri dari empat jenis kegiatan, yakni pengurasan saluran oleh Satgas, Pengerukan kali saluran oleh alat berat yang dilaksanakan oleh Sudin SDA, Perbaikan turap yang dilaksanakan oleh satgas Sudin dan Pengoperasian pompa untuk penanggulangan banjir di Jakbar, seperti dikutip dari faktapers.id.

Alasan inilah, yang menjadi masalah terpendingnya pencairan dana pembayaran kepada pihak ketiga. Yang telah menyelesaikan tanggungjawab kontraknya.

Masih dikatakan Wira Yudha Bhakti, untuk jenis pengoperasian pompa untuk penanggulangan banjir, Wira menjelaskan bahwa pekerjaan itu untuk pemeliharaan mesin pompa yang sifatnya emergency.

“Hanya diperbaiki jika ada kerusakan,” kata Wira.

Pasca banjir pada bulan Januari 2020, diakuinya bahwa banyak mesin pompa yang rusak dan harus diperbaiki. Selama periode Januari hingga sekarang, sedikitnya ada 20 unit mesin pompa, telah diperbaiki dengan menelan anggaran Rp 500-an juta.

Pekerjaan pemeliharaan itu dikerjakan oleh sedikitnya belasan perusahaan, Swasta/Kontraktor, karena Satgas Sudin SDA, tidak ada kemampuan untuk memperbaiki mesin pompa yang rusak. Belasan perusahaan kontraktor itu mendapatkan pekerjaannya dengan cara Penunjukan Langsung (PL).

“Penyedia yang masuk, surat perkenalan perusahaan dan memang punya kualifikasi kita tampung smua,” tambah Wira.

Kerusakan mesin pompa itu tidak terjadi secara serentak, dan jenis kerusakannya pun beragam, sehingga anggarannya pun beragam, mulai terkecil Rp. 4 juta sampai dengan Rp. 40-an juta.

Permasalahan timbul setelah kontraktor melaksanakan kewajibannya, semenjak pandemi Covid-19, mulai menjalar Kota Jakarta. Kewajiban SDA Jakbar, terhadap pihak ketiga pun tertunda, karena anggaran yang ada saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Saya belum mau bayar.. di test dulu 2-3 bulan untuk operasi, kalau tidak ada masalah. Baru boleh ditagihkan,” ujar Wira.

Dijelaskan Wira, bahwa terpendingnya pembayaran akibat masih ada kendala di provinsi, karena anggaran dikhususkan untuk penanganan Covid-19.

“Ya kita sudah usaha lempar bolanya dan proses masih kepending di bagian keuangan. Prioritas anggaran di DKI untuk covid dulu pak. Duit yang ada di kasda, diutamakan untuk tagihan Sudin Kesehatan, Honor gugus tugas covid di RT/RW sampe Kecamatan,” jelas Wira.

Wira mengakui bahwa akibat terpendingnya pembayaran itu, banyak kontraktor pelaksana yang rajin menghubunginya untuk menanyakan kapan pencairan haknya.

“Kita yang dikejar-kejar sekarang. Kerjaan sudah selesai. Pemeliharaan pompa untuk pengendalian banjir tertunda di kasda,” jelasnya.

Diungkapkannya, bahwa yang terpenting pompa SDA Jakbar, siap menghadapi musim penghujan mendatang.

“Pimpinankan tidak mau tahu.. maunya pompa gak ada masalah. Saluran dikeruk, Got-got bersih dari lumpur, Waduk dikeruk. Kan itu pengendalian banjir,” katanya lagi.

Salah satu kontraktor yang ditemui HR, mengeluhkan bahwa pembayaran pemeliharaan mesin pompa tersebut selalu tertunda. Bahkan dirinya telah bolak-balik menanyakan hal itu ke pejabat SDA Jakbar.

“Kita sudah selesai kerja, dan saat ini masih proses penagihan, dan itupun masih proses kelengkapan berkas penagihan, Yaaa. Nasib Wong Cilik, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga. Kita kerja sudah maksimal tapi belum dibayar, salah satunya kontrak yang belum dibuat,” ujarnya beberapa minggu lalu.

Menanggapi itu, Wira membantah bahwa pada saat pelaksanaan, kontraktor tidak mengantongi kontrak.

“Gak benar. Info darimana ini ? Hoax, gak ada kontrak mereka gak mau kerja dong. Pegangan mereka kan SPK. Ya… saya sudah klarifikasi ya pak.. mereka pegang SPK sebagai dasar untuk pelaksanaan perbaikan,” ujarnya.

Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Suban PKD) Kota Jakbar, Asiansyah, menjelaskan, Rabu (10/06/2020), bahwa saat ini Pemprov DKI krisis keuangan.

Akibat pandemi Covid-19, banyak usaha yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwajibkan tutup.

“Kalau hanya mengharapkan bea balik nama, mana ketutup. Akibat Covid, berpengaruh pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Dikatakan Asiansyah, bahwa anggaran yang ada hanya digunakan untuk prioritas kegiatan, seperti gaji PJLP. Disinggung mengenai kewajiban Pemda DKI terhadap pihak ketiga, seperti di SDA Jakbar, Asiansyah mengakui bahwa saat ini masih proses penagihan dan berkasnya sudah masuk Kasda. didit/agus

Response (1)

  1. •Derita wong cilik ditengah wabah covid-19

    ••kemana hati nurani mu, andai kau seperti aku. Apa yang bisa kau perbuat?.

Tinggalkan Balasan