NasDem Buka Posko Pengaduan Intimidasi Pilkada Bali

oleh -1.5K views
oleh

BALI, HR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Bali membuka Posko Pengaduan Intimidasi Pilgub Bali 2018. Bertempat di DPW NasDeM Bali, posko ini resmi diluncurkan, Minggu (28/1/2018).

Ketua DPW NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, mengatakan, adanya posko ini sebagai upaya pendidikan demokrasi dalam rangka mewujudkan pilkada yang demokratis, cerdas dan tanpa tekanan.

“Sebelumnya pola pemilihan kepala daerah dikembangkan sangat baik dan demokratis. Tapi ironisnya ada praktek dalam konteks pilgub juga pilkada kabupaten, masyarakat merasa terintimidasi baik untuk ikut agenda sosialisasi, perkenalan calon atau kegiatan lain,” kata Gunastawa.

Ancaman yang muncul berupa tidak mendapat bantuan sosial, bahkan sampai sanksi adat. Dia menyebutkan informasi ini diperoleh dari sumber akurat di masyarakat tapi merasa takut untuk melaporkan. Dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan masyarakat berani untuk melapor dan memperjuangkan hak politiknya.

Posko pengaduan ini akan bukan 24 jam menerima laporan masyarakat. Laporan yang masuk akan dipilah untuk diteruskan kepada lembaga berwenang. Baik Bawaslu, kepolisian maupun penegak hukum terkait.

“Setelah menerima laporan kami akan mendampingi pelapor untuk meneruskan pengaduan,” ujar Gunastawa.

Ditambahkan Oka Gunastawa, di posko pengaduan ditempatkan lima orang yang berlatar belakang profesi pengacara. Sehingga selain menerima pengaduan, masyrakat juga akan mendapat pemahaman akan politiknya yang dijamin undang- undang.

Posko serupa juga akan dibangun di pengurus tingkat kabupten/kota. Sehingga masyarakat yang merasa terintimidasi selama proses pilkada dapat langsung mendatangi posko-posko pengaduan tersebut. Segala bentuk intimidasi menurutnya harus dilawan. Selain melanggar hak politik, juga melanggar hak asasi manusia.

“Pilihan politik adalah hak warga yang dijamin undang-undang, tidak boleh dilanggar dengan terror atau intimidasi,” kata Gunastawa.
Sementara itu kordinator posko pengaduan Luh Putu Nopi Sri Jayanti, SH., mengatakan Posko ini menerima segala bentuk pengaduan teror dan intimidasi. Baik intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik masupun ancaman verbal.

Menurutnya hak memilih dan dilih dimain oleh undang-undang. Karena itu siapaun tidak bolweh melakukan intimidasi atau menghalang-halangi warga mengekspresikan hak politiknya.

“Intimidasi tidak hanya verbal atau kekerasan fisik, termasuk menghalang-halangi orang untuk memilih calon tertentu jelas melanggar Hak Asasi manusia,” kata Nopi. ans

Tinggalkan Balasan