Muhammad Kalibi Benarkan Keterangan Saksi Ahli

oleh -238 views

JAKARTA, HR – Sidang pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik berupa Kartu Keluarga (KK) yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa Muhammad Kalibi, memperjelas ketidak terlibatan terdakwa, sehingga majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa dari Advokad Yayat Surya Purnadi SH MH dan rekan, Nurwandi, Roni, Zulkarnain, usai sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20/4/2021.

Menurut Penasehat hukum, jaksa Penuntut Umum Yueric Sinaga, mendakwa M.Kalibi pasal pemalsuan yang masuk ranah Pidana, namun ahli yang dihadirkan jaksa adalah ahli hukum Perdata Dosen pengajar di Universitas Trisakti, DR Arif Wicaksana, sehingga keterangan ahli yang juga ahli dalam BAP itu dinilai tidak bersesuaian dengan apa yang didakwakan jaksa.

“Keterangan ahli tidak singkron atau tidak bersesuaian dengan apa yang didakwakan jaksa. Terdakwa diancam pasal pemalsuan namun, apa yang dipalsukan terdakwa tidak bisa diterangkan ahli. Ahli beralasan bukan ranah nya, dan pengakuan ahli pada saat ditanya penyidik hanya menerangkan sebatas keperdataan terkait pemberian hibah antara suami dan Isteri,” jelasnya.

“Terkait KK yang disebut palsu itu, ahli mengaku tidak begitu tahu tentang KK palsu karena bukan saksi fakta, tapi terkait pemberian hibah itupun setelah saya membaca kronologis kejadian,” ucapnya.

“Jika melihat dakwaan jaksa dan dikaitkan dengan para saksi saksi dan keterangan ahli, maka dakwaan jaksa seharusnya tidak layak disidangkan sehingga nama baik terdakwa harus dipulihkan,” kata penasehat hukum terdakwa Wandi.

Ditambahkan, dalam persidangan majelis hakim mempertanyakan ahli, sejauh mana ahli ketahui dalam perkara pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang dituduhkan kepada terdakwa ini, apakah ahli kenal dengan terdakwa, kata majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, didampingi hakim dua anggota Rudi Fakhruddin dan Tiares Sirait.

Ahli menjawab, saya memberikan keterangan hanya sebatas pemberian hibah antara suami dan isteri. Dalam hukum acara perdata disebutkan, “harta antara suami dan isteri tidak boleh dihibahkan jika dibawah tangan. Namun hibah tersebut berlaku harus dilakukan diatas akte Notaris PPAT. “Jika dilakukan secara pribadi atau hanya ke dua belah pihak, maka hibah tersebut batal demi hukum,” ucap ahli.

Apakah Camat yang menanda tangani hibah yang dibuat di BPN Jakarta Utara sah atau tidak, contohnya dalam perkara yang dialami terdakwa. Camat RT RW dan Lurah merupakan ikut menandatangani akte hibah Muhammad Kalibi kepada isterinya, menurut ahli camat dan yang lainnya hanya sebagai saksi bukan PPAT.

Saksi yang tertera dalam hibah documen pengurusan sertifikat tanah yang dimohonkan Muhammad Kalibi, apakah sah atau tidak karena itu produknya BPN, kan ada aturan BPN tersendiri, kata Zulkarnain penasehat hukum. Dengan ragu ragu ahli menjawab kalau itu lanjutan dari akte yang tadi tidak sah, namun ahli juga mengakui adanya aturan tersendiri di BPN untuk menerbitkan sertifikat.

Keterangan ahli dinilai hanya asumsi bukan fakta sebab, menurut penasehat hukum, ahli tidak memiliki dan tidak pernah melihat bahkan tidak mempelajari document dari pelapor sehingga dianggap sepihak memberikan keterangannya.

Apakah ahli pernah melihat bukti yang dipegang pelapor, apakah ahli tau siapa yang dirugikan dalam perkara ini, tanya Penasehat hukum. Ahli menjawab tidak tahu.

Maksudnya ahli apa mengatakan tidak boleh menggunakan sertifikat hak pakai yang diberikan BPN ke pemohon Muhammad Kalibi. Seharusnya yang dapat menyatakan tidak boleh itu adalah hakim bukan saudara, ini ahli ada apa, kata Wandi. Menyikapi keterangan ahli tersebut, majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun mengatakan, sudalah nanti majelis lah yang menilai, ujar Marbun.

Sebelum mendengat keterangan ahli, persidangan tersebut juga memeriksa saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, saksi Arief Santosa. Dalam persidangan kasus pemalsuan Kartu Keluarga tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui dan melihat dalam sistem komputerisasi kependudukan yang palsu permohonan KK Muhammad Kalibi dengan isterinya Siti Muthmainah.

KK yang disebut sebut palsu atas nama Muhammad Kalibi dengan Sarovia tidak terdaftar dalam sistem. “Maksudnya, data dalam sistem tidak ada berarti bukan diterbitkan Dukcapil, dan pada saat diperiksa di penyidikan, saya hanya diperlihatkan KK Poto copy bukan aslinya”, ujarnya.

Sementara, Yayat Surya Purnadi mengatakan, semua keterangan saksi saksi dan ahli dalam persidangan merupakan keterangan yang abu abu. Sebab saksi yang sudah diperiksa termasuk keterangan ahli hukum Perdata tersebut, tidak ada yang melihat dan mengetahui apa yang didakwakan jaksa tentang pemalsuan yang dituduhkan ke terdakwa. Ahli menerangkan tentang keperdataan terkait hibah sedangkan berkas perkara merupakan pidana dakwaan pemalsuan.

Sampai saat ini proses persidangan yang sudah panjang, tapi KK yang asli dan hasil Labkrim jika dinyatakan palsu belum pernah diperlihatkan dalam persidangan.

“Oleh karena itu, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini diharapkan objektif melihat bukti bukti atau keterangan yang disampaikan para saksi dan ahli, sebab perkara ini menyangkut kemerdekaan seseorang yang didakwa tanpa alas hak dan bukti bukti hukum,” kata Yayat. nen

Tinggalkan Balasan