MUDP Bali Kecam Pernikahan Sejenis

oleh -399 views
oleh
Ilustrasi
DENPASAR, HR – Memilih Bali sebagai tempat melakukan pernikahan, mungkin jadi idaman semua orang. Bali yang terkenal dengan budaya dan adatnya menjadi salah satu daya tarik bagi semua kalangan. Begitu juga dengan pernikahan sejenis yang diduga dilakukan oleh pemilik akun di media sosial Joe Tully dan Tiko Mulya di salah satu kawasan di Ubud saat ini menghebohkan warga Bali. Bali merupakan tempat daerah pariwisata, meskipun daerah pariwisata dilarang adanya pernikahan sejenis oleh adat dan agama.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jro Gde Putus Suwena mengecam adanya pernikahan sejenis di Pulau Dewata. Menurut Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jro Gde Putus Suwena mengatakan, bahwa pernikahan sejenis itu dilarang oleh agama dan adat di Bali.
“Dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang,” terangnya di Denpasar, Rabu (16/9).
Dia mengatakan, bahwa pernikahan sejenis itu kotor, karena mengakibatkan perbuatan dosa. “Kalau itu memang benar adanya itu sudah mengakibatkan perbuatan dosa, dan desa itu sudah cuntaka,” katanya.
Dia menerangkan cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama Hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai. Pernikahan sejenis itu sudah menimbulkan kotoran yang ada di desa, sehingga desa itu harus bertanggung jawab atas perbuatan itu.
“Desa adat setempat harus diupacarai supaya suci, bersih lagi. Kalau itu memang benar adanya itu harus dikenai sanksi adat. Bisa saja sanksi adat seperti denda, bisa minta maaf. Kalau untuk sanksinya sendiri setiap desa memiliki awig-awig (aturan),” pungkasnya. ■ anas

Tinggalkan Balasan