JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH dengan anggota majelis Tiares Sirait SH, MH dan Rudi Fakhruddin Abbas, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga, SH dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melanjutkan sidang terdakwa Mohamad Kalibi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
M. Kalibi yang didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dengan Bukti KK (Kartu Keluarga) palsu. Empat saksi masing-masing, Purnami, Mahfudi, H. Rawi dan Imam yang dihadirkan JPU Yerich Sinaga SH ke muka persidangan tidak mengetahui KK yang disebutkan palsu itu.
Saksi Purnami ditanya, tidak tahu. Saksi Mhfudi ditanya juga tidak tahu. Saksi H. Rawi ditanya juga tidak tahu, begitu juga saksi imam mengatakan tidak tahu tentang KK yang dipalsukan itu.
JPU mempertanyakan siapa pemilik tanah, dari siapa tanah itu dibeli, melalui perantaraan siapa surat AJB diterima? Apakah Surat tanah dan tanah bisa memalsukan KK? Ada sejumlah pertanyaan JPU “melebar” padahal pertanyaan itu tidak ada dalam dakwaan sehingga majelis Hakim memperingatkan JPU Yerich. “Saudara Jaksa, pertanyaan jangan melebar kemana-mana kita fokus pada dakwaan saja. Buktikan saja pemalsuan KK dulu,” ucap Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun yang juga ditimpali anggota majelis dan PH terdakwa.
“Interupsi Kami keberatan majelis. Yang diperiksa ini saksi bukan terdakwa,” ujar Advokat.
Jaksa pertanyakan, apakah saksi tahu KK M Kalibi dengan istri Sarovia?
Purnami: “tidak ngerti saya pak.”
Dari 5 pertanyaan yang dilontarkan JPU hanya satu pertanyaan terkait KK.
Saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota administrasi Jakarta Utara yang dihadirkan kepersidangan mengatakan, bahwa KK atas nama Kalibi sebagai suami dan Sarovia istri tidak masuk dalam Warkah sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan.
“Kita memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan saksi verbalisan ke persidangan. Dialah saksi kunci yang membuat terang perkara ini. Keterangan saksi-saksi tidak membuktikan dakwaan JPU,” ujar Advokat dari M Kalibi. nen