Modal Ijin Eksplorasi, Sinar Harapan Eksploitasi Galian C

oleh -1.1K views
oleh

MAROS, HR – Maraknya pertambangan di Kabupaten Maros terutama di Kecamatan Tanralili, Moncongloe dan Tompo Bulu.

Di Kecamatan Tompo Bulu Desa Pucak, Dusun Batu Lotong terdapat lokasi pertambangan galian non mineral, terdapat beberapa alat berat dan puluhan dump truck 6 roda jumbo. Sinar Harapan eksekutor kegiatan penambangan tersebut yang meninggalkan masalah kerusakan lingkungan terutama jalan menjadi becek dan berbahaya bagi pengendara umum.

Awal mula kegiatan penambangan galian c (non mineral) dengan legalitas formal IPR, tetapi menurut laporan salah seorang warga, A Mappababbasa Parawangsa, bahwa kegiatan tersebut ilegal.

“Apakah Sinar Harapan dapat beraktifitas seenaknya ? Menurut yang saya pahami bahwa setiap kegiatan pertambangan harus resmi yaitu memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), sementara yang saya dengar hanya mengantongi izin eksplorasi. Yang saya pahami sebagai orang awam tentang UU Nomor 4 tahun 2009 bahwa tanpa IUP Produksi tidak boleh adanya aktifitas penambangan,” ujarnya.

Jika kegitan operasional Sinar Harapan hanya mengantongi izin ekplorasi, berarti belum juga memiliki izin lingkungan.

Wajar sekiranya penambangan yang dilakukan oleh pelaku pertambangan kalau dilakukan serampangan dan tidak terakomodinir.

Seharusnya pemda dapat mengambil sikap tegas tanpa menungunggu aksi Dinas Pertambangan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM Provinsi), karena perusakan lingkungan dan kerusakan jalanan adalah wilayah Maros.

Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, hingga saat ini tidak dapat berbuat apa-apa dengan sebuah alasan klasik wewenang pertambangan provinsi, pada hal wilayah Kabupaten Maros.

Sikap tegas dinas terkait lainnya juga penting seperti Dinas Lingkungan Hidup dalam menyikapi setiap aktifitas pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh Sinar Harapan.

Selain pelanggaran terhadap UU Nomor 4 tahun 2009, sekaligus melanggar UU Nomor 32 tahun 2000 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang diharapkan oleh masyarakat adalah pertambangan resmi dengan tata kelola dan sistem penambangan yang ramah lingkungan, sehingga pembangunan dapat berjalan sebagaimana amanat Undang-undang yaitu pembangunan berkelanjutan.

“Jadi pemerintah daerah harus tegas, jangan hanya mengambil retribusi dari pengangkutan material tambang tersebut, tapi seharusnya juga ditertibkan dengan memfasilitasi mulai dari perijinan sampai metode penambangan yang ramah lingkungan,” ujar A. Mappababbasa Parawangsa. hamzan

Tinggalkan Balasan