Membongkar Dugaan Adanya Maling Anggaran di Pengadaan PJU TS Kementerian ESDM

oleh -809 views

SURABAYA, HR – Program hibah yang seharusnya dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat, ternyata tidak semuanya benar. Karena selain masyarakat, pihak pengguna barang/jasa yang dalam hal ini pemerintah dan juga pihak swasta selaku penyedia barang ditenggarai malah lebih diuntungkan dan berpesta pora menikmati uang rakyat (APBN/APBD).

Di dua edisi sebelumnya, koran ini menyoroti pelaksanaan pekerjaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (menggunakan PV) Tahap II di Wilayah Jatim X Tahun Anggaran (TA) 2018 yang dikerjakan oleh PT. Inti Telekomunikasi Indonesia (Persero) pada TA setelahnya (2019, red).

Menurut Luh Nyoman Puspa Dewi, SE, MM. selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM (13/9), penandatanganan kontrak yang dilakukan pada bulan Oktober 2019 telah sesuai dengan yang tertulis di matrik, makanya pembangunan dilaksanakan pada TA berikutnya.

Tapi sayangnya, bukti penandatanganan kontrak yang ditandatangani Irwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh A. Suryandono selaku Direktur Bisnis PT. Inti Telekomunikasi Indonesia (Persero) tidak mencantumkan tanggal penandatanganan kontrak.

Menurut Irwanto selaku PPK terkait pelaksanaan pekerjaan di TA berikutnya, pihaknya telah memberikan sanksi denda perusahaan plat merah tersebut kurang lebih senilai Rp. 1,25 M, dan hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan PMK 243 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
Dari hasil analisa data yang dimiliki koran ini, ternyata paket pekerjaan dengan HPS sebesar Rp. 17.380.519.200, diduga ada mark up dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dugaan tersebut didasari karena adanya perbedaan harga yang sangat mencolok antara proyek PJU TS TA 2018 dan proyek PJU TS TA 2019.

Apabila HPS Rp. 17.380.519.200,- dikonversi dengan jumlah PJU TS yakni sebanyak 900 unit, maka harga per unitnya senilai Rp. 19.311.688,-. Padahal pada paket pakerjaan yang lokasinya sama-sama di Jawa Timur, yakni paket pekerjaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (Menggunakan PV) Tahap II di Jawa Timur 3 TA 2019 HPS Rp. 4.873.412.500, dengan volume 300 unit , harga per unitnya senilai Rp. 16.244.708.

Sementara, apabila harga penawaran PT. Inti Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai pelaksana yakni Rp. 15.625.555.000,- di konversikan ke 900 unit (volume, red), maka harga per unitnya Rp.17.361.727.777.

Jadi harga per unit yang ditawar oleh PT. Inti Telekomunikasi Indonesia (Persero) masih lebih mahal sekitar 1 juta dibandingkan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) TA 2019 dengan jenis dan lokasi pekerjaan yang sama. Dengan kata lain, telah terjadi dugaan kerugian keuangan Negara hampir 1 M.

Dugaan adanya perampokan APBN senilai tersebut hanya berasal dari satu kegiatan pekerjaan saja yang berhasil diendus koran ini, belum lagi dari pekerjaan lainnya yang lokasinya ada di Jawa Timur. Layak untuk dinantikan hasil dari investigasi koran ini di edisi berikutnya. ian

Tinggalkan Balasan