Melebihi Persyaratan BP2JK Jambi Langgar Permen PUPR

oleh -814 views
Melebihi Persyaratan BP2JK Jambi Langgar Permen PUPR.

JAMBI, HR Paket Preservasi Jalan Bangko-Sungai Manau-Bts. Kerinci-Sanggaran Agung yang dilelang oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Jambi-Ditjen Bina Konstruksi, dan pelaksana fisik oleh Satker PJN II – PPK – BPJN Jambi IV-Ditjen Bina Marga diduga dipenuhi trik-trik untuk menggolkan rekanan binaan sebagai pemenang.

Proyek senilai HPS Rp 44.610.084.000,00 yang bersumber APBN Kementerian PUPR-2020 itu, dimenangkan oleh PT. Sinar Karya dengan penawaran Rp 43.579.914.982,94 atau setara 97,8 %.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 004/HR/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (P2JK) Wilayah Jambi.

Sejumlah pertanyaan HR pada proses lelang Preservasi Jalan Bangko-Sungai Manau-Bts. Kerinci-Sanggaran Agung antara lain : peserta yang memasukkan dokumen pemilihan terdapat dua peserta yakni PT. Prima Pembangunan Kerinci dengan penawaran Rp 37.894.079.880,35 dan PT. Sinar Karya Rp 43.579.914.982,94 (pemenang), dimana peserta penawaran tertinggi dimenangkan dengan selisih sangat jauh yakni Rp 5.685 miliar, dan hal ini dinilai berpotensi kerugian Negara.

Bahkan diduga penawaran terendah PT Prima Pembangunan Kerinci sengaja ada unsur tidak dievaluasi untuk memuluskan rekanan tertentu, yang mana kedua peserta (perusahan) tersebut dinilai satu kendali atau satu bagian yang diusung oleh rekanan tertentu.

Kemudian, kedua peserta yang memasukkan dokumen penawaran (PT Sinar Karya tercatat dalam pengumuman pemenang lelang adalah berdomisili Desa Air Tenang – Kecamatan Air Hangat dan sesuai data detail tayang di lpjk, PT. Prima Pembangunan Kerinci dengan domisili Desa Pungu Kec. Air Hangat) adalah pada tingkat kecamatan adalah sama.

Sedangkan pengurus badan usaha adalah beda orang atau pimpinan, namun akte pendirian badan usaha ada kesamaan kedua perusahan yakni akte pendirian perusahan yang dikeluarkan Notaris yang sama yakni, “Akte Pendirian tanggal 16-April-2003, Notaris : Djanuardi, SH dan serta akte perubahan oleh Notaris Aswanto, SH, MKn”.

Dan begitu pula, pengesahan di Menteri Kehakiman dan HAM bernomor ; C-18121 HT.01.01.TH.2003 untuk PT. Sinar Karya dan untuk PT. Prima Pembangunan Kerinci bernomor C-18121 HT.01.01.TH.2003 dengan tanggal yang sama tanggal 04-August-2003, dan serta tercatat di Pengadilan Negeri maupun Lembar Negara adalah tanggal yang sama pula 14-March-2012.

Kemudian pada tahapan lelang saat ini (jadwal) untuk “penetapan pemenang” tertanggal 07 Januari 2020 ada 5 (lima) kali perubahan. Hal ini dinilai adanya menandakan ikut campur/ intervensi dari PPK yakni : “perubahan jadwal tender dikarenakan adanya surat dari PPK perihal usulan perubahan beberapa point didalam dokumen pemilihan yang merupakan kewenangan dari pihak PPK bersangkutan”.

SKA Tetap Muda Tidak Ada

Pemenang pada Preservasi Jalan Bangko-Sungai Manau-Bts. Kerinci-Sanggaran Agung dalam dokumen untuk dukungan “personil manajerial” diduga melakukan dengan menggunakan rental/pinjaman.

Kemudian, sesuai persyaratan yang diminta dengan memiliki paling kurang 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli SKA Muda sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan untuk Usaha Menengah.

Maka, oleh pemenang PT. Sinar Karya untuk “daftar tenaga ahli tetap” tidak memiliki tenaga ahli (SKA/Muda)?, dan diketahui data tayang di lpjk yang diperoleh HR terdapat atas nama Bahtiar ST dengan AS202 – Ahli Teknik Jalan/Madya dan Zulkaini ST dengan AS202 – Ahli Teknik Jalan/Madya.

Sehingga dengan demikian tidak memenuhi sesuai dengan S1003-AS202-Ahli Teknik Jalan/Muda dengan ketentuan pembuktian tenaga tetap dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 oleh perusahan pemenang bersangkutan.

Ka. BP2JK Menjawab

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Jambi-Ditjen Bina Konstruksi-Kementerian PUPR, Ir Supratman MT melalui surat jawabannya kepada HR, nomor : PB.01.01.Kb.15/136 tanggal 13 Februari 2020.

Supratman menjelaskan pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) A. Persyaratan Kualifikasi, 11. Memiliki paling kurang A.1 (satu) tenga tetap bersertifikasi trampil (SKT) yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (untuk usaha kecil), B.1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Muda yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (untuk usaha menengah), C.1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Madya yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (untuk usaha besar).

Sesuai dengan nilai pagu fisik untuk paket Preservasi Jalan Bangko-Sungai Manau-Bts. Kerinci-Sanggaran Agung sebesar Rp 44.610.084.000,00, maka usaha yang disyaratkan adalah Usaha Menengah.

Berdasarkan hal tersebut diatas jelas, kata Supratman, bahwa tenaga tetap yang disyaratkan di dalam pelaksanaan tender untuk paket Preservasi Jalan Bangko-Sungai Manau-Bts. Kerinci-Sanggaran Agung adalah memiliki paling kurang 1 (satu tenaga tetap bersertifikat ahlli (SKA) Muda yang sesuai dengan subklasifikasi SBU dan PT. Sinar Karya di dalam dokumen penawarannya menawarkan tenaga ahli tetap bersertifikat ahli (SKA) Madya yang secara penilaian keahliannya melebihi dari yang disyaratkan di dalam dokumen pemilihan tenaga ahli bersertifikat ahli (SKA Muda).

Kemudian, pada saat dilakukan tahapan evaluasi teknis dan klarifikasi teknis untuk personil manajerial yang ditawarkan oleh PT. Sinar Karya di dalam dokumen penawaran PT. Sinar Karya dapat menunjukan buku asli/copy leges basah ijazah untuk penilaian tingkat pendidikan dan referensi pengalaman kerja/daftar riwayat pengalaman untuk penilaian pengalaman kerja untuk semua personil manajerial yang ditawarkan di dalam dokumen penawaran.

Untuk sertifikat kompetensi kerja (SKA) untuk semua personil manajerial hanya dapat ditunjukan pada saat rapat persiapan penunnjukan penyedia yang dilakukan oleh PPK bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut Pokja tidak dapat menyatakan bahwa personil manajerial yang ditawarkan oleh PT. Sinar Karya menggunakan rental/pinjaman.

  1. Prima Pembangunan Kerinci telah dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi administrasi dan jelas bahwa untuk pemeriksaan akta notaris tersebut diatas masuk pada tahapan evaluasi kualifikasi.

Kemudian, kata Ka.BP2JK Jambi, berdasarkan hasil tindak lanjut permintaan klarifikasi dan konfirmasi dari media harapan rakyat (HR), pokja telah memeriksa bukti akte notaris pendirian perusahan dan alamat perusahaan dari PT. Sinar Karya dan PT. Prima Pembangunan Kerinci, tidak ditemukan kepengurusan yang sama dan alamat yang sama

Jika ditemukan kedua alamat perusahan tersebut masuk di dalam kecamatan yang sama tidak ada klausul di dalam peraturan tender yang melarang perusahan membuat alamat dalam satu kecamatan yang sama dengan perusahan lain.

Sedangkan perubahan jadwal tender, bisa dilakukan oleh pokja dan juga adanya permintaan dari pejabat pembuat komitmen melalui surat sesuai kebutuhan.

“Perubahan jadwal tender untuk penetapan pemenang yang berulang-ulang diakibatkan proses lelang evaluasi yang masih berjalan dan adanya SOP dari Ditjen Bina Konstruksi bahwa sebelum dilakukan penetapan pemenang oleh Pokja maka pokja wajib terlebih dahulu melakukan tahapan revisi usulan penetapan pemenang dengan tim peneliti BP2JK Wilayah Jambi,” kata Supratman.

Maka, PT. Sinar Karya ditetapkan oleh pokja sebagai pemenang tender setelah melalui tahapan-tahapan evaluasi yang telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor : 16/tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, tidak benar jika PT Sinar Karya dikondisikan atau diarahkan sebagai rekanan tertentu/binaan.

Terkesan Sesuai Aturan

Apa yang disampaikan oleh Kepala BP2JK Wilayah Jambi, Ir. Supratman, MT tidak menggambarkan sesuai peraturan, atau hanya terkesan.

Akte pendirian perusahan pemenang PT  Sinar Karya dan peserta lainnya yang diduga sengaja digugurkan (PT. Prima Pembangunan Kerinci) adalah satu kendali atau berafiliasi yang mana akte perusahan dikeluarkan notaris yang sama.

Nanum oleh Ka. BP2JK Jambi dalam surat jawabannya kepada HR, tidak memberi secara jelas apa yang diperiksa oleh Pokja soal akte notaris (pendirian perusahan-red) tersebut kepada HR.

Kemudian, Ir. Supratman, MT dalam surat jawabannya kepada HR sangat kentara sekali membela perusahan pemenang PT Sinar Karya hingga sampai melebihi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, PT. Sinar Karya melebihi syarat SKA tetap yang seharusnya sesuai aturan adalah kualifikasi Muda, namun PT Sinar Karya tidak memiliki SKA Tetap Muda, dan yang ada adalah SKA Tetap Madya, lalu dijadikan sebagai pemenang.

Paket Preservasi Jalan Bangko-Sungai Manau-Bts. Kerinci-Sanggaran Agung dengan pagu/HPS Rp 43.579.914.982,94 dikategorikan usaha menengah dengan masuk adalah SKA Tetap Muda, bukan Madya dan hal itu pun diakui Supratman dengan menggunakan SKA Madya.

Padahal SKA Madya itu sudah ada porsinya yakni untuk usaha besar (B1/B2).

Sehingga pelelangan tersebut seharusnya “batal lelang atau lelang ulang” karena tidak sesuai Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) A. Persyaratan Kualifikasi yakni memiliki paling kurang untuk 1 (satu) tenaga tetap bersertifikasi trampil (SKT) yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (untuk usaha kecil), SKA Tetap Muda untuk usaha menengah dan SKA Tetap Madya untuk usaha besar.

Oleh pokja BP2JK Jambi sangat tahu aturan tersebut, yakni SKA Tetap/Muda untuk usaha menengah, dan semua orang khususnya pelaku usaha jasa konstruksi dan kalangan pegawai BPJK di Kementerian PUPR tahu kalau Madya itu melebihi atau lebih tinggi dari Muda.

Sehingga hal tersebut tidak tepat, dan apakah di ijinkan melebihi persyaratan?, dan didalam tender proyek dilingkungan Pemerintah, khususnya di Kementerian PUPR tidak ada istilah melebihi atau mengurangi persyaratan, atau mengurangi- menambahi persyaratan harus gugur.

Maka, apa yang disampaikan Supratman selaku Ka. BP2JK dengan “tidak benar jika PT. Sinar Karya dikondisikan atau diarahkan sebagai rekanan tertentu/binaan” dan sesungguhnya hal ini dinilai menjadi bertolak belakang. tim

Tinggalkan Balasan